Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Malinau memeriksa satu orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada kegiatan pengadaan pakaian batik untuk Paud, TK, SD, dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau tahun angaran 2020.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Tarakan, pengadaan batik sekolah diperuntukkan Paud, TK, SD, dan SMP yang ada di seluruh Kabupaten Malinau menggunakan anggaran tahun 2020 dengan nilai kontrak Rp 2,8 miliar oleh PT. Bumi Kalimantan Semamu.
“Saksi yang diperiksa antara lain RAW, selaku Direktur PT. Bumi Kalimantan Semamu. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Jaja Raharja (*/hai/eza)