Kejaksaan Periksa Saksi Korupsi di Disdik Malinau

- Kamis, 10 Februari 2022 | 11:58 WIB

Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Malinau memeriksa satu orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada kegiatan pengadaan pakaian batik untuk Paud, TK, SD, dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau tahun angaran 2020.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Tarakan, pengadaan batik sekolah diperuntukkan Paud, TK, SD, dan SMP yang ada di seluruh Kabupaten Malinau menggunakan anggaran tahun 2020 dengan nilai kontrak Rp 2,8 miliar oleh PT. Bumi Kalimantan Semamu.

“Saksi yang diperiksa antara lain RAW, selaku Direktur PT. Bumi Kalimantan Semamu. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Jaja Raharja (*/hai/eza)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X