Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Malinau Ernes Silvanus mengklaim pihaknya telah memenuhi prosedur saat melakukan eksekusi pengosongan hanggar. Pertama, pihaknya telah mengeluarkan surat pemberitahuan eksekusi pengosongan hanggar pesawat. Kedua, pihaknya telah menyurati pihak bandara untuk memasuki area terbatas. Pihak bandara sendiri telah menyetujui surat yang dilayangkan tersebut.
“Jadi ada dua surat yang kita layangkan. Pemerintah daerah sebenarnya tidak ingin melakukan eksekusi ini. Namun karena sampai waktu yang telah ditentukan, tidak ada niat baik dari pihak Susi Air untuk pengosongan hanggar tersebut. Harus sampai kapan pemerintah daerah menunggu ?,” cetusnya
Ia menambahkan hanggar pesawat ini merupakan milik Pemkab Malinau. Tidak wajar ketika Pemkab Malinau mengeksekusi hanggar tersebut dengan meminta kepada pihak Badara RA Bessing Malinau. “Jadi satu-satunya jalan, harus kita minta izin masuk. Pihak bandara pun mengizinkan kita untuk melakukan eksekusi. Setelah selesai eksekusi, kita langsung keluar,” tutupnya (*/hai/ana)