Pesawat Susi Air Dikeluarkan dari Hanggar oleh Satpol PP

- Rabu, 2 Februari 2022 | 21:55 WIB
Satpol PP Malinau melakukan eksekusi mengeluarkan 3 unit pesawat Susi Air dari hanggar milik Pemkab Malinau pada Rabu (2/2)
Satpol PP Malinau melakukan eksekusi mengeluarkan 3 unit pesawat Susi Air dari hanggar milik Pemkab Malinau pada Rabu (2/2)

MALINAU - Satpol PP Kabupaten Malinau melakukan eksekusi dengan mengeluarkan 3 unit pesawat Susi Air dari hanggar milik Pemerintah Kabupaten Malinau di Bandara Robert Atty Bessing pada Rabu, (2/2). Bukan hanya itu saja, tampak seluruh peralatan dan perlengkapan teknisi Susi Air juga turut dikeluarkan oleh Satpol PP Malinau.

Berdasarkan informasi yang beredar bahwa pihak Susi Air telah habis kontrak dalam menyewa dan tidak membayar hanggar milik Pemerintah Kabupaten Malinau itu. Sehingga pihak Satpol PP Kabupaten Malinau melakukam eksekusi dengan mengeluarkan pesawat serta peralatan milik Susi Air dari Hanggar. 

Corporate Secretary Susi Air, Nadine Kaiser membantah kabar beredar tersebut. Ia menjelaskan bahwa pada November 2021 lalu telah mengajukan surat perpanjangan kontrak untuk tahun 2022 ke Pemerintah Kabupaten Malinau. Namun dari surat perpanjangan kontrak yang dilayangkan itu, Nadine mengaku isi surat merupakan bentuk penolakan perpanjangan tanpa didasari alasan yang jelas.

"November 2021 lalu, kami telah melayangkan surat perpanjangan kontrak hanggar untuk tahun 2022. Tapi dibalas dengan surat penolakan dan tanpa alasan," kata Nadien

Ia menambahkan setelah menerima surat penolakan tersebut, pihaknya kembali mengajukan permohonan perpanjangan kontrak untuk waktu 6 bulan. Lantaran, sejumlah pesawat Susi Air yang berada di Bandara RA Bessing Malinau masih long maintenance. Namun tetap ditolak Pemerintah Kabupaten Malinau tanpa alasan yang jelas. 

"Setelah beberapa kali menyurati, bahkan kita minta untuk perpanjang 3 bulan saja masih juga ditolak. Kok sekarang pihak Pemda bilang kami diusir karena tidak pernah perpanjang kontrak. Informasi yang didapat tim Pemkab Malinau sudah memberikan kontrak hanggar ke pihak lain,” jelas Nadien

Tiga pesawat yang dikeluarkan paksa dari hanggar berjenis Pilatus Porter PK-VVW, Cessna Grand Caravan C200B PK-BVR dan Air Tractor AT-802 PK-VVY. Nadine berharap tiga pesawat itu bisa dimasukkan ke dalam hanggar lagi karena ini terkait dengan keamanan pesawat. Menurutnya, bila pesawat dikeluarkan dari hanggar harus ada tempat yang sudah mendapat approval karena sparepart ini menyangkut keselamatan,” kata .

Perempuan yang merupakan anak dari Mantan Menteri Kelautan, Puji Astuti ini menjelaskan Susi Air sendiri sudah 10 tahun lamanya melayani rute reguler dan perintis di Kabupaten Malinau. Pada tahun 2022 ini, Susi Air merupakan pemenang kontrak perintis daerah dan kontrak pemerintah. "Tapi malah kami yang diminta untuk pindah," cetusnya

Dikonfirmasi Kasat Satpol PP Malinau, Kamran Daik mengatakan pihaknya hanya menjalankan perintah dari atasan. Lantaran adanya perintah dari atasan untuk melakukan eksekusi, sehingga pihaknya lakukan sesuai dengan perintah. 

"Tapi eksekusi yang kita lakukan bukan sembarangan. Tapi memang ini merupakan proses akhir. Apa yang menjadi penyebab proses akhir seperti ini pasti ada tahapannya," kata Kamran. 

Ia menegaskan pihaknya memindahkan pesawat-pesawat Susi Air itu tidak semenah-menah pula. Dalam hal ini, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Indri selaku perwakilan Susi Air di Malinau. Bahkan yang membantu Satpol PP mengeluarkan pesawat-pesawat itu ialah para teknisi Susi Air sendiri. 

"Kita tidak mungkin bisa memindahkan pesawat itu karena cara mengendalikannya saja kita tidak tahu. Malah yang dari belakang dan depan malah teknisinya Susi Air yang membantu," tambahnya

Untuk tempat dimana pesawat tersebut dipindahkan keluar dari hanggar sudah menjadi titik lokasi hasil komunikasi dengan pihak perhubungan dan bandara. Bahkan lokasi pesawat yang menjadi tempat setelah dikeluarkan dari hanggar merupakan rekomendasi dari Kepala Bandara, Mustaji langsung.

Saat Radar Kaltara mencoba mengkonfirmasi Asisten 2 Pemerintah Kabupaten Malinau, Kristian Muned yang memimpin eksekusi, ia enggan memberikan komentar. Namun ia memastikan bahwa besok dari pihak Pemerintah Kabupaten Malinau akan memberikan keterangan resmi. "Entah itu Sekda atau Bupati langsung yang akan memberikan keterangan," ucapnya (*/Hai)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X