18 Barang Bukti Dilelang, Hasilkan Rp 200 Jutaan

- Sabtu, 22 Januari 2022 | 10:03 WIB
LELANG BARANG BUKTI: Proses pelelangan barang bukti yang dirampas negara dipantau oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tarakan, Muhammad Junaidi. FOTO: DOKUMENTASI KEJARI TARAKAN
LELANG BARANG BUKTI: Proses pelelangan barang bukti yang dirampas negara dipantau oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tarakan, Muhammad Junaidi. FOTO: DOKUMENTASI KEJARI TARAKAN

TARAKAN - Semua barang rampasan negara dilelang Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan. Lelang yang dilakukan secara online melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan. Diketahui, lelang berjalan sejak Kamis (20/1) lalu, dengan jumlah barang rampasan 18 item, tediri dari 3 unit kapal, 1 mesin speedboat, 12 berbagai tipe kendaran roda dua dan 1 unit roda empat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Muhammad Junaidi menyebutkan bahwa sejak kemarin (21/1) semua barang yang dilarang tersebut sudah habis terjual. Diketahui, barang 18 item barang rampasan tersebut merupakan rampasan dari perkara tindak pidana, ada narkotika, illegal logging dan perkara lainnya.

“Jadi perkaranya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Selain itu, barang tersebut dirampas sesuai dengan putusan majelis hakim bahwa barang bukti dirampas oleh negara,” beber Junaidi.
Dengan  putusan majelis hakim meminta barang bukti disita oleh negara dan putusan tersebut sudah inkrah, maka sudah tidak ada upaya hukum lagi dari tersangka meminta kembali barang bukti.
Dibeberkan Junaidi, barang bukti rampasan ini sudah cukup lama disita. Mulai dari kasusnya masih dalam proses penyidikan di Polres Tarakan, perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tarakan hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Tarakan. Kemudian, jika ada tersangka yang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim hingga Kasasi ke Mahkamah Agung.

Karena lamanya dalam penyitaan Jaksa, ada beberapa barang bukti yang mengalami kerusakan. Namun, ia memastikan kondisi barang masih laik dan rata-rata masih bisa digunakan dengan baik. “Apalagi ini barang bukti serahan dari penyidik, kami tidak tahu bagaimana kondisi awalnya,” imbuhnya.

Sebelum dilakukan lelang, Junaidi menerangkan setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap, pihaknya mengajukan permohonan lelang ke KPKNL. Selanjutnya, pelaksana dari KPKNL dan Kejaksaan sebagai penjual.

Sistem online dan taksiran dari KPKNL. Calon pembeli tinggal mengakses website KPKNL untuk bisa ikut serta dalam lelang. Peserta lelang pun bisa darimana saja, dari seluruh Indonesia. Bahkan, saat proses lelang 18 item barang rampasan ini, ada juga pembeli dari luar kota.
“Tadi, kami dapatkan nilai Rp 200 juta lebih dari 18 item yang dilelang. Paling mahal itu speedboat dan mesin 200 PK yang nilainya Rp 20 juta,” tutupnya. (zar/lim)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X