Dua Ruas Jalan Ditangani Kemen-PUPR

- Sabtu, 22 Januari 2022 | 09:50 WIB
INFRASTRUKTUR JALAN: Jalan Tanjung Selor-Tanjung Palas menjadi salah satu ruas jalan yang akan ditangani Kemen-PUPR./PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA
INFRASTRUKTUR JALAN: Jalan Tanjung Selor-Tanjung Palas menjadi salah satu ruas jalan yang akan ditangani Kemen-PUPR./PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR – Penanganan ruas jalan Tanjung Selor-Peso dan Tanjung Selor-Tanjung Palas Timur akan ditangani pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR). Hal ini dilakukan seiring dengan adanya proyek strategis nasional (PSN) di Bulungan.

Bupati Bulungan, Syarwani mengatakan, sebelumnya penanganan ruas jalan tersebut sudah diusulkan ke Pemprov Kaltara. Namun, belum bisa terakomodasi. "Status aset jalan masih tercatat sebagai aset Pemkab  Bulungan,” kata Syarwani kepada Radar Kaltara, Jumat (21/1).

Karena itu, penanganannya tetap menjadi kewenangan Pemkab Bulungan. Namun, tetap menyesuaikan kondisi keuangan yang ada. “Tetapi, kita tetap berupaya untuk melakukan penanganan walaupun sekarang ini kondisi anggaran kita masih terbatas,” bebernya. Sehingga, belum bisa dilakukan secara menyeluruh. Walaupun saat ini diakuinya ada beberapa ruas jalan rusak yang butuh penanganan dari pemerintah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Bulungan, Khairul saat dikonfirmasi mengatakan, untuk ruas jalan dari Tanjung Selor menuju Peso rencananya akan ditangani melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini sejalan dengan adanya proyek strategis nasional (PSN), yakni Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sungai Kayan. “Jadi, terkait proyek strategis nasional ini, jalan rusak akan ditangani melalui APBN,” ungkapnya.

Begitu juga dengan ruas jalan dari Tanjung Selor menuju Tanjung Palas Timur seiring adanya PSN Kawasan Industri Park Indonesia (KIPI) Tanah Kuning-Mangkupadi. “Tidak ada hibah, karena ada aturan terbaru mereka (pemerintah pusat) bisa menangani rusa jalan tersebut,” ungkapnya.

Artinya, status jalan tersebut tetap tercatat sebagai aset Pemda Bulungan. Namun, untuk penanganannya langsung dilakukan oleh pemerintah pusat melalui APBN. “Kalau dahulu kan harus ada permohonan dahulu baru bisa ditangani pemerintah pusat,” ujarnya.

Namun, dengan adanya PSN ini maka penanganan bisa langsung dilakukan sebagai penunjang kegiatan yang ada di PLTA maupun KIPI. “Tetapi, untuk penanganannya kita tahu kapan, karena hal itu kewenangannya ada di pemerintah pusat,” ujarnya.

Meski begitu, Pemkab Bulungan berharap agar kedua ruas jalan tersebut bisa segera ditangani. Sebab, jika melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) murni penanganannya masih sulit untuk dilakukan. “Anggaran kita terbatas. Sementara kebutuhan anggaran untuk penanganan kedua ruas jalan itu cukup besar. Jadi, saya rasa sulit kalau mau melalaui APBD,” pungkasnya. (*/jai/eza)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X