Perusahaan di KIPI Dicoret dari PSN

- Kamis, 20 Januari 2022 | 15:29 WIB
EVALUASI PERIZINAN: Helikopter kepresidenan tiba di lokasi kegiatan groundbreaking KIPI pada akhir tahun lalu./RADAR KALTARA
EVALUASI PERIZINAN: Helikopter kepresidenan tiba di lokasi kegiatan groundbreaking KIPI pada akhir tahun lalu./RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR – Pemkab Bulungan membentuk tim khusus (timsus) untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh perizinan kegiatan investasi di Kawasan Industri Park Indonesia (KIPI) Tanah Kuning-Mangkupadi di Tanjung Palas, Bulungan. Pasalnya, sejauh ini ada empat dari tujuh perusahaan yang akan memasuki masa berlaku izin habis.

Bupati Bulungan, Syarwani mengaku sudah memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bulungan untuk mengoordinasikan sekaligus melakukan evaluasi terhadap seluruh perizinan yang ada di KIPI. "Dari sepuluh perusahaan yang mendapatkan izin lokasi hanya tiga yang masuk dan di groundbreaking Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 21 Desember," kata Syarwani kepada Radar Kaltara kala ditemui di ruang kerjanya, Rabu (19/1).

Adapun perusahaan yang masuk di KIPI adalah PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI), PT Kayan Patria Propertindo (KPP) dan PT Indonesia Strategis Industri (ISI). Ketiganya masuk dalam masuk dalam kawasan program strategis nasional (PSN). Kemudian, untuk tujuh perusahaan lainnya ada yang sudah dan akan memasuki masa berlaku izin habis. “Tahun ini, ada empat perusahaan memasuki masa berlaku izin habis. Terakhir, tanggal 18 Januari PT Albassam Petroleum Indonesia,” ungkapnya.

Pemerintah, sambung Syarwani, akan menindaklanjuti terkait hal tersebut. Dalam hal ini, orang nomor satu di Bumi Tenguyun ini juga sudah meminta Wakil Bupati (Wabup) Bulungan, Ingkong Ala untuk memimpin timsus untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh perizinan yang ada saat ini. “Jadi, tim ini lintas OPD (organisasi perangkat daerah),” bebernya.

Perusahaan, kata Syarwani, boleh memperpanjang izin lokasi. Tetapi, sudah tidak masuk ke dalam PSN dan pengurusan perizinan menggunakan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Hal ini sesuai amanat Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 13 tahun 2021, pemda tidak lagi memiliki kewenangan terkait perizinan lokasi. “Kita hanya mengeluarkan rekomendasi,” ungkapnya.

Pemkab Bulungan, kata dia, akan mengikuti perkembangan yang dilakukan pemerintah pusat dengan mencabut beberapa izin perusahaan pertambangan maupun pekebunan. “Kita akan crosscheck (pemeriksaan kembali) berapa jumlah izin pertambangan maupun perkebunan yang ada di Bulungan,” ungkapnya. Hal itu dilakukan untuk memastikan apakah ada ada perizinan yang dicabut oleh pemerintah pusat atau tidak. Selanjutnya, hal ini akan menjadi bahan evaluasi ke depan.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Bulungan, Jahrah mengaku belum menerima usulan terkait perpanjangan izin lokasi dari empat perusahaan. Begitu juga dengan beberapa perusahaan yang masa berlaku habis di Januari 2021. “Selama ini kan kegiatan di lapangan masih nonprogres dan masa berlaku izin lokasi ini berlaku tiga tahun,” ungkapnya.

Dalam hal ini, dirinya meyakini bahwa seluruh perusahaan sudah mengetahui ketentuan yang ada bahwa untuk memperpanjang izin harus ada progres 50 persen. Tetapi, sejauh ini kondisi di lapangan belum ada progres. “Kalaupun mau mengajukan perpanjangan izin pastinya sudah tidak bisa masuk di dalam PSN dan memulai izin baru, yakni KKPR bukan izin lokasi,” jelasnya. (*/jai/eza)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X