10 Oknum Polisi Disanksi Berat hingga Ringan

- Rabu, 19 Januari 2022 | 14:00 WIB
Kapolres Nunukan - AKBP Ricky Hadianto
Kapolres Nunukan - AKBP Ricky Hadianto

NUNUKAN – Dari 10 oknum anggota Polres Nunukan yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap RD (21), setidaknya satu oknum polisi dijatuhkan sanksi berat. Sanksi sedang juga diterima 6 oknum polisi lainnya. Sementara tiga oknum polisi sisanya, hanya mendapatkan sanksi ringan.

Hal ini dipastikan Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadianto ketika ditanyakan perkembangan sidang disiplin 10 oknum anggota Polres Nunukan yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap RD (21) tersebut. Ricky menerangkan, dari sidang disiplin membuahkan hasil, yakni 10 oknum polisi yang terlibat dalam kasus tersebut, masing-masing mendapatkan hukuman berbeda-beda. “Yang jelas sanksi berat sampai ringan. Bahkan sanksi ringan ini harus kita berikan juga kepada tiga orang anggota saya yang tidak melakukan pemukulan, hanya saja ada unsur pembiaran dari mereka,” ungkap Ricky.

Satu orang  anggotanya yang mendapatkan sanksi berat tersebut mendapatkan sanksi hukuman berlapis. Sementara yang paling ringan saja, harus menjalani sanksi penempatan khusus. Sanksi terberat yang harus anggotanya tersebut jalankan adalah penundaan kenaikan pangkat, penundaan pendidikan hingga penempatan khusus.

Ricky menjelaskan, dalam penundaan pangkat, oknum anggotanya tersebut akan ditunda kenaikan pangkatnya selama 1 periode, atau sama dengan 6 bulan. Begitu pula penundaan pendidikannya. “Jadi cara penerapan sanksinya itu, kapan dia naik pangkat, saat itulah baru sanksi itu berlaku. Jadi bukan langsung berlaku saat ini juga,” jelas Ricky.

Sementara untuk sanksi penempatan khususnya, oknum anggotanya tersebut ternyata bakal ditempatkan di sel. Mereka harus melalui itu selama 21 hari. Tak hanya menjalani sanksi-sanksi tersebut, usai sidang disiplin, para oknum anggota Polres Nunukan tersebut juga akan diawasi selama 6 bulan.

Dalam kasus ini, baik korban penganiayaan dan pelaku utama penganiayaan, telah bersepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Dalam hal inilah, Ricky menegaskan kasus tersebut sudah tidak ada unsur tindak pidananya lagi. Korban juga tidak melakukan pelaporan ke Satreskrim Polres Nunukan. Begitu pula sebaliknya pelaku yang sejatinya juga bisa melaporkan korban, karena lebih dulu yang melakukan pemukulan. “Dengan mereka menyelesaikan permasalahan ini di luar, jadi kasus ini tidak lanjut ke pidana umum. Tapi sanksinya, anggota saya kita lanjutkan sanksi disiplinnya sebagai pembelajaran ke depannya,” kata Ricky.

“Jadi saya sampaikan juga kepada anggota, komitmennya apa yang menjadi kewajiban, laksanakan. Kemudian apa yang menjadi larangan, tinggalkan. Jika terjadi pelanggaran, apa yang menjadi konsekuensinya, ya sudah terima,” tambah Ricky. (raw/ash)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X