Kejari Tarakan: Banyak Mafia Tanah, Merasa Dirugikan, Lapor!

- Rabu, 19 Januari 2022 | 13:47 WIB
“Kalau di Tarakan ini banyak sekali (mafia tanah). Sudah dari dulu, bahkan sampai gugat menggugat antara pihak terkait dan bisa kita lihat di Pengadilan Negeri (PN Tarakan) terkait masalah tanah itu banyak.” Plh Kasi Intel Kejari Tarakan -  Junaidi./ELIAZAR/RADAR TARAKAN
“Kalau di Tarakan ini banyak sekali (mafia tanah). Sudah dari dulu, bahkan sampai gugat menggugat antara pihak terkait dan bisa kita lihat di Pengadilan Negeri (PN Tarakan) terkait masalah tanah itu banyak.” Plh Kasi Intel Kejari Tarakan - Junaidi./ELIAZAR/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Beberapa waktu lalu Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri membentuk tim khusus untuk memberantas mafia tanah. Pembentukan tim khusus untuk memberantas mafia tanah di Satuan Kerja (Satker) Kejagung, diinstruksikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah. 

Tim khusus pemberantasan mafia tanah pun saat ini sudah dibentuk di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan. Diharapkan masyarakat agar melaporkan kepada kepada Kejari Tarakan apabila mendapati praktik mafia tanah.

Plh Kasi Intel Kejari Tarakan, Junaidi mengatakan dari SE tersebut ditindaklanjut pihaknya guna menjamin kepastian hukum yang berasaskan keadilan dan kemanfaatan tanah dalam rangka mendukung pembangunan nasional. “Maraknya permasalahan tanah di wilayah hukum kita, dari SE itu Jaksa Agung memerintahkan kepada setiap Satker harus dilaksanakan,” katanya.

Ditambahkan Junaidi, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan langsung dari masyarakat terkait dengan praktik mafia tanah. Hanya ada pemberitahuan terkait permasalahan tanah ke ranah perdata. Meskipun dalam ranah perdata, pihaknya juga menerima tembusan terkait penanganan perkara tanah yang dibawa ke ranah perdata, sebagai bahan melakukan monitoring.
“Apabila ada pengaduan dari masyarakat nantinya, itu wajib kami terima dan akan dilakukan telaah terlebih dahulu. Apakah masuk ranah pidana atau perdata,” bebernya.

Untuk pelaporan, saat ini sudah ada layanan pengaduan dipasang melalui situs Kejari Tarakan atau dapat langsung mendatangi Kejari Tarakan. Kejari berharap setiap laporan yang masuk, masyarakat bisa melampirkan beberapa bukti seperti sertifikat tanah. “Unsur mafia tanah biasanya ada pihak yang dirugikan, dalam hal ini apakah masyarakat atau pemerintah,” tutur Junaidi.
Dilanjutkannya, dari kerugian atas praktik mafia tanah pun akan ditelaah, apakah kerugian negara atau kerugian pihak lainnya. Pihaknya juga akan berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat, melalui perlindungan hukum atau bantuan hukum. “Kalau di Tarakan ini banyak sekali (mafia tanah). Sudah dari dulu, bahkan sampai gugat menggugat antara pihak terkait dan bisa kita lihat di Pengadilan Negeri (PN Tarakan) terkait masalah tanah itu banyak,” ujarnya.

Bahkan di Tarakan juga ada didapati terkait permasalahan tanah yang dibawa ke ranah pidana. Seperti memalsukan sertifikat tanah dan perkara tersebut sampai ke PN Tarakan. “Jadi nanti ada bentukan surat perintah dari Kejari Tarakan untuk mengatasi masalah ini,” jelasnya.


PERKARA MAFIA TANAH

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) mengungkap jika tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus mafia tanah. Hal ini sesuai kerja sama antara Polri dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATN-BPN) terkait pemberantasan mafia tanah.

Direktur Reskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Jon Wesly Aryanto mengungkapkan, meski ada kerja sama bersama dengan Kementerian ATR-BPN, tidak menutup kemungkinan ada oknum dari BPN di daerah yang terlibat. Pihaknya memastikan akan tetap memproses oknum tersebut apabila didapati. “Ini kan supaya ada efek jera bagi pelaku. Apalagi, Kaltara ini wilayah yang baru berkembang dan baru jadi provinsi. Seperti di Bulungan ada orang yang miliki tanah, tapi sejak dulunya tidak pernah diurus suratnya,” katanya kepada Radar Tarakan, November 2021 lalu.

Diungkap Jon Wesly, tumpang tindih kepemilikan tanah banyak terjadi di Kaltara. Salah satunya dikarenakan adanya oknum mafia tanah masuk dan memanfaatkan situasi dengan modus membantu pengurusan sertifikat tanah. Kerja sama dengan BPN juga nantinya dibutuhkan dalam proses penyidikan. Salah satunya, mengecek keabsahan dan batas tanah. “Jadi kerja sama ini harus benar-benar kita lakukan dengan BPN. Dalam penyidikan BPN sebagai ahli,” imbuh Wesly.

Perkara yang ditindaklanjuti pihaknya, masih banyak dalam proses penyelidikan, meski tidak merinci kabupaten/kota di Kaltara. Jon menyebut semua kabupaten/kota ini memiliki potensi terjadinya pelanggaran dalam pengurusan sertifikat tanah, terutama yang berkaitan dengan mafia tanah. “Di setiap kabupaten/kota ada (potensi). Tapi, kalau yang besar nanti ditangani Polda Kaltara,” ujarnya. (zar/lim)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X