TARAKAN - Polres Tarakan, melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kembali mengungkap perkara pencabulan. Diketahui pada 1 Januari 2022 lalu, Satreskrim melalui Unit Jatanras mengamankan seorang dengan inisial A (27) yang diketahui bekerja sebagai oknum guru honorer di salah satu SMP di Kota Tarakan. Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia mengaku, pihaknya menerima informasi dari salah satu korban yang mengaku menjadi korban pencabulan dari pelaku yang merupakan muridnya sendiri.
"Begitu adanya laporan kami terima, kami langsung memeriksa beberapa saksi. Sehingga Unit Jatanras langsung mengamankan yang bersangkutan di sekolah," jelasnya.
Lebih lanjut, petugas kepolisian mengaku ada lima korban yang pernah dicabuli oleh pelaku A. "Tercatat ada lima korban dan umurnya pun masih di bawah umur mulai dari 13 sampai 16 tahun," ungkapnya. Untuk modus, pelaku memanggil muridnya untuk masuk ke WC di kontrakannya yang terdapat di Kelurahan Selumit. Setelah itu pelaku pun melakukan onani dengan korban. Diketahui seluruh korban A merupakan laki-laki. (tuy/lim)
Baca selengkapnya di Radar Tarakan edisi Rabu 19 Januari 2022