7 Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK Diwilayah Kalimantan Utara

- Senin, 17 Januari 2022 | 18:21 WIB

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Rina Umar menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan memiliki 7 Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yaitu RSUD Provinsi Kalimantan Utara, RSU Kota Tarakan, RSUD Malinau, RSUD Nunukan, RS Pertamedika, RSAL ILyas Tarakan, dan RSUD Bulungan saat ditemui di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Jl. Jendral Sudirman No. 18 Kota Tarakan, Senin (17/01).

Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) adalah fasilitas pelayanan kesehatan berupa klinik, puskemas, balai pengobatan, praktek dokter bersama, dan rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada kecelakaan kerja dan/atau Penyakit Akibat Kerja bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan baik itu sektor formal dan informal.

Perusahaan yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakeraan dapat menggunakan layanan PLKK di Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan. Setiap biaya yang timbul saat penanganan di Rumah Sakit tenaga kerja tidak usah takut, karena semua biaya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh. 

Rina menjelaskan sesuai PP 44/2015 Pelayanan kesehatan pada Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja  dilakukan oleh fasilitas kesehatan milik pemerintah, pemerintah  daerah, atau swasta yang memenuhi syarat dan menjalin kerja sama  dengan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan. Ini akan mempermudah para peserta untuk menjangkau layanan kecelakaan kerja sehingga dapat menanggulangi kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja secara tepat dan cepat.

“bagi setiap tenaga kerja jika mengalami kecelakaan kerja dapat menggunakan layanan plkk disetiap rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan kami sebagai bentuk laporan bahwa terjadi kecelakaan kerja untuk segera ditangani pihak medis, setelah itu tenaga kerja atau pendamping tenaga kerja  diharapkan agar segera membuat laporan ke petugas kami dalam jangka waktu 2 x 24 jam untuk segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

 

Rina menyampaikan hingga 31 Desember 2021, Kantor Cabang Tarakan telah melayani dan membayarkan jaminan kecelakaan kerja sebanyak 650 kasus dengan total biaya 9,5 milyar.

“selama satu tahun penuh 2021 BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan telah melayani sekitar 650 kasus kecelakaan kerja. Jika dilihat dari jumlahnya bisa dibilang rata-rata 55 kasus kecelakaan kerja setiap bulan,” tegasnya.

Rina menghimbau agar seluruh perusahaan langsung mendaftarkan perusahaannya beserta seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan saat perusahaan tersebut mulai aktif beraktivitas, dan membayar iuran tepat waktu agar para pekerja tidak ada yang dirugikan.

“jika sewaktu-waktu tenaga kerja mengalami musibah, pengusaha tidak perlu lagi mengeluarkan biaya, karena sepenuhnya sudah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. Harapan kami seluruh tenaga kerja di wilayah kalimantan utara menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk informasi lebih lanjut menjadi peserta atau prosedur klaim dapat menghubungi kontak center kami di 0813-8007-0175” tutupnya.

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X