WNA Bawa 100 Gram Sabu via Jalur Ilegal

- Senin, 17 Januari 2022 | 08:46 WIB
DIAMANKAN: WNA asal Malaysia berinisial R (23) diamankan polisi karena membawa sabu seberat 100,14 gram. FOTO: DOKUMENTASI POLRES NUNUKAN
DIAMANKAN: WNA asal Malaysia berinisial R (23) diamankan polisi karena membawa sabu seberat 100,14 gram. FOTO: DOKUMENTASI POLRES NUNUKAN

NUNUKAN - Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia nekat menjadi kurir sabu. Ia berencana membawa sabu dari Malaysia ke Sulawesi. Namun, aksinya digagalkan di Nunukan.

WNA Malaysia berinisial R (23) tersebut, ditangkap saat berada di kapal swasta tujuan Parepare, Sulawesi Selatan yang sedang yang akan bertolak dari Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, sekira pukul 18.45 WITA, Sabtu (15/1).

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit mengatakan, R ditangkap karena keberadaannya diketahui masyarakat. Pelaku diketahui baru datang dari Tawau melalui jalur tradisional dan akan berangkat menumpangi kapal swasta tujuan Parepare. “Akhirnya kami lakukan penyelidikan di sekitaran Pelabuhan Tunon Taka dan di dalam kapal swasta tujuan Parepare,” ungkap Lusgi ketika dikonfirmasi, Minggu (16/1).

Tak lama kemudian, personel Opsnal Satresnakorba Polres Nunukan menemukan ciri-ciri lelaki dimaksud yang dilaporkan baru datang dari Malaysia. Setelah diamankan, badan beserta barang bawaannya digeledah. Hasilnya ditemukan sebanyak 2 bungkus plastik warna transparan ukuran sedang yang diduga berisi sabu. Setelah dipastikan, sabu-sabu yang dibawa seberat 100,14 gram. “Jadi sabunya itu dia sembunyikan. Dia simpan di bawah tumpukan tanah dua pot bunga berisi tanaman. Sabunya itu dia bungkus pakai lakban warna coklat, dilapisi kertas warna coklat dan dimasukkan ke dalam kantong plastik warna merah muda,” tambah Lusgi.

Selanjutnya, lelaki berinisial R  tersebut dibawa ke Mapolres Nunukan untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan sementara, R ternyata WNA. Sabu tersebut adalah milik seorang tersangka lain berinisial J yang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO), berada di Tawau. Sementara sabu, yang dibawa R akan diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya.

R dijebloskan ke ruang tahanan Polres Nunukan. Disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling ringan 4 tahun pun menanti dirinya. (raw/lim)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X