Pelanggar Perda Di-deadline Empat Hari

- Jumat, 14 Januari 2022 | 09:50 WIB
DITERTIBKAN: Tampak personel Satpol PP Bulungan bersama instansi terkait lainnya melakukan aksi penertiban PKL./SATPOL PP BULUNGAN UNTUK RADAR KALTARA
DITERTIBKAN: Tampak personel Satpol PP Bulungan bersama instansi terkait lainnya melakukan aksi penertiban PKL./SATPOL PP BULUNGAN UNTUK RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bulungan kembali melakukan aksi penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas bahu jalan dan trotoar, kemarin (13/1).

Berdasarkan informasi yang dihimpun pewarta, pelaksanaan penertiban PKL itu dilakukan secara menyeluruh ke PKL di wilayah Tanjung Selor. Pasalnya, sejauh ini aksi PKL berjualan di bahu dan trotoar kian menjamur. Oleh karenanya, sebagai penindakan dilakukan penertiban.

Bahkan, aksi penertiban itu pun tak hanya pada PKL. Tetapi, reklame dan kendaraan yang terparkir di bahu jalan tak luput menjadi perhatian. Meski, penertiban yang dilakukan itu sekaligus dirangkai dalam hal pembinaan juga. Dengan harapan masyarakat dapat sadar bahwa aksi yang dilakukannya itu adalah suatu pelanggaran pada peraturan daerah (perda).

Kordinator Lapangan Petugas Tindak Internal Dinas Pol PP dan PMK Bulungan, Ardiansyah saat dikonfirmasi perihal penertiban itu pun membenarkannya. Dijelaskannya bahwa pelaksanaan penertiban itu secara langsung dipimpin oleh Kepala Satpol PP dan PMK Bulungan, Wilson Ului. “Tadi sifatnya sekaligus sosialisasi, mudah–mudahan masyarakat dapat sadar dan dengan sendirinya berbenah pada pelanggaran yang dilakukannya itu,” harapnya saat dihubungi pewarta.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Bulungan, Hendrick Chairi mengatakan, hasil penindakan di lapangan tidak banyak PKL yang terjaring. Artinya, sudah mengikuti arahan sebelumnya. Tetapi, masih ada beberapa pedagang yang masih coba berjualan. Seperti, di Jalan Jenderal Sudirman (Kampung Arab). "Tetapi, tadi sudah kita tindak juga. Kita angkut" ungkapnya.

Selain penindakan, Satpol PP juga melakukan sosialisasi. Apalagi, sejauh ini masih ada pedagang yang belum tersosialisasikan. Kemudian, pemilik toko material juga sudah diberikan himbauan. Begitu juga dengan pemilik bengkel. "Kendaraan yang parkir di pinggir jalan itu sudah kita berikan imbauan agar tidak memarkirkan kendaraan yang rusak di pinggir jalan," ujarnya.

Bahkan, Satpol PP juga sudah melakukan pendataan. Selanjutnya, diharapkan, tidak ada lagi bahan material maupun kendaraan yang terparkir di badan jalan. Khususnya di jalur hijau. "Kita harapkan, setelah disurati empat hari sudah bersih," harapnya. Dalam hal ini, Satpol PP memastikan akan terus melakukan pengawasan di lapangan secara continue (berkelanjutan). "Kita juga akan berkoordinasi dengan OPD (organisasi perangkat daerah) terkait," ujarnya.

Sementara, Kepala Satpol PP dan PMK Kabupaten Bulungan, Wilson Ului pasca pelaksanaan menyampaikan, dengan turunnya sejumlah personel di lapangan, mereka saat itu sekaligus memberikan pemahaman ke masyarakat. Karena PKL khususnya yang berjualan di bahu jalan dan trotoar otomatis mengganggu keindahan dan ketertiban lingkungan serta estetika kota. “Ini pun jelas sudah mengambil hak pejalan kaki. Jadi, penertiban dan sosialisasi ini patut untuk dilakukan,” ungkapnya.

Kendaraan yang terparkir di badan jalan ini menurutnya juga berdampak pada estetika kota. Khususnya, pada kendaraan yang terparkir hingga berbulan–bulan di jalan protokol. Maka, sepatutnya untuk dipindahkan. “Memang sejauh ini terlihat cukup banyak kendaraan yang terpakir di bahu jalan. Ini sudah menjadi atensi kami,” ujarnya.

Untuk sanksi awal pada pelanggaran perda ini, masyarakat diberikan surat teguran terlebih dahulu. Dengan harapan mereka tidak mengulangi kesalahannya kembali. Termasuk, pemilik kendaraan yang terparkir itu dapat segera dipindahkan. “Ke depan patroli bakal terus kami lakukan. Intinya penegakan perda akan kami lakukan terus secara kontinu,” tegasnya. (dni/eza)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X