Calo PMI Terancam Pasal Keimigrasian dan PPMI

- Jumat, 14 Januari 2022 | 09:47 WIB
MINTA SOLUSI: Salah satu calon PMI yang diamankan BP2MI berharap bisa kembali pulang ke kampungnya dengan uang yang diberikan ke calo dikembalikan./RIKO ADITYA/RADAR TARAKAN
MINTA SOLUSI: Salah satu calon PMI yang diamankan BP2MI berharap bisa kembali pulang ke kampungnya dengan uang yang diberikan ke calo dikembalikan./RIKO ADITYA/RADAR TARAKAN

NUNUKAN – Dua pelaku terduga pengurus atau calo 16 orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang diamankan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Selasa (11/1) lalu, terancam pasal keimigrasian dan Penempatan PMI (PPMI) ilegal. Kedua pelaku juga telah diamankan di Polres Nunukan.

Itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Mahardiansyah Tofiqs Setiaji ketika dikonfirmasi soal dua pelaku diduga pengurus PMI yang diserahkan ke Polres Nunukan tersebut. Setiaji menerangkan, sejauh ini penanganan kedua pelaku tersebut masih dalam penyelidikan.

Meski begitu, terhadap dugaan tindak pidananya, mereka disangkakan pasal penempatan PMI ilegal dan pasal keimigrasian. “Mereka kan berencana mau menyeberangkan calon PMI ini ke Malaysia, jadi disangkakan pasal 69 Undang-Undang PPMI dan pasal 120 ayat 2 tentang Keimigrasian,” kata Setiaji menerangkan saat diwawancarai, Kamis (13/1).

Hasil pemeriksaan sementara, kedua calo tersebut juga mengakui perbuatannya. Mereka hendak menyeberangkan kelompok calon PMI tersebut, benar-benar sampai hingga ke Malaysia meski melalui jalur tradisional. Bahkan pekerjaan itu juga sudah mereka tekuni selama satu tahun belakangan. “Intinya peran mereka, menyeberangkan saja,” beber Setiaji.

Dari mereka, uang tunai yang diberikan calon PMI yang mau diseberangkan juga diamankan. Setidaknya ada uang Malaysia dengan total 4.250 ringgit Malaysia dan sebanyak Rp 5 juta. Atas perbuatan terduga kedua calo PMI tersebut, hukuman pidana penjara minimal 6 tahun pun menanti mereka.

Sementara itu, Rohe (48) salah seorang calon PMI yang hendak diberangkatkan tersebut mengaku, dirinya bersama keluarganya memang ingin ke Malaysia, karena hendak kembali untuk bekerja. Rohe ternyata sudah lama bekerja di Malaysia, dia mengaku sudah lebih puluhan tahun di Malaysia.

Kebetulan Desember 2021 lalu, dia bersama satu keluarganya pulang ke Indonesia untuk menghadiri acara pernikahan keluarga. Saat pulang ke Indonesia, Rohe juga mengaku melalui jalur ilegal di Sebatik. “Waktu itu memang pulang ke kampung, ada acara keluarga, jadi mau kembali masuk bekerja lagi sebenarnya,” kata Rohe mengakui.

Rohe sendiri juga mengaku tidak memiliki dokumen keimigrasian ataupun identitas kewarganegaraan. Dia mengaku sudah bekerja di Malaysia sejak tahun 1987. Tinggal di Semporna dan bekerja di ladang sawit milik majikannya.

Bahkan, Rohe sudah punya 5 anak selama bekerja di Malaysia. Ia tinggal di kebun majikannya, jika ada razia PMI ilegal, mereka tinggal lari ke hutan. Itu dilakukan mereka selama berpuluh-puluh tahun. Setelah kejadian ditangkapnya dirinya, Rohe mengaku kapok dan berniat pulang saja kembali ke kampungnya.

“Saya sudah tobat (kapok), baru kali ini tertangkap begini, rasanya seperti tidak ada niat mau masuk lagi ke Malaysia dan ingin pulang kembali saja ke kampung,” jelas Rohe. (raw/eza)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X