NUNUKAN - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nunukan menyerahkan puluhan sertifikat tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan. Total sebanyak 54 sertifikat tanah milik Pemkab Nunukan diserahkan sebagai tindak lanjut tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Wilayah Kerja Kalimantan Utara (Kaltara).
Kepala BPN Nunukan, Jhon Palapa menyerahkan sertifikat tersebut kepada Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah didampingi sejumlah unsur Forkopimda Nunukan.
Sertifikasi yang dilakukan merupakan wujud tanggung jawab Pemkab Nunukan untuk pengamanan aset milik Pemkab. Jumlah sertifikat sebelumnya yang terbit pada 2020 sebanyak 35 sertifikat, 2021 sebanyak 105 dari target sebanyak 100 sertifikat berdasarkan informasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nunukan. Sehingga, tahun ini, Pemkab Nunukan kembali merencanakan sertifikasi ratusan aset lahan daerah ke BPN.
Sekkab Nunukan, Serfianus menyampaikan, sebelumnya KPK menemukan aset lahan Pemkab yang telah bersertifikat sekira 10 persen hingga 2021 dari total lahan sebanyak 1.400 aset. “Tahun ini (2022) kemungkinan ada ratusan aset lagi yang akan kami daftarkan ke BPN,” ucap Serfianus.
Dijelaskan, sesuai dengan data yang disampaikan KPK, sebagian besar lahan yang perlu disertifikasi. Di antaranya, lahan yang berada di bawah jalan poros dan parit yang ada di sepanjang Pulau Nunukan, Sebatik, hingga Wilayah III (wilayah Kabupaten Nunukan di Pulau Kalimantan). Hasil evaluasi KPK menyebutkan saat ini lahan Pemkab Nunukan baru tersertifikat sekitar 100 unit. “Jadi, jalan raya itu lahan di bawahnya juga harus disertifikasi. Ini jumlahnya tentunya tidak sedikit. Kemudian, untuk parit juga itu ternyata termasuk,” jelasnya.
Koordinator Wilayah IV Kaltara KPK RI, Andy Purwana menjelaskan, target BPN dan Pemkab Nunukan dalam setahun dapat mencapai 500 unit. Maka dalam jangka waktu tiga tahun seluruh lahan Pemkab Nunukan dapat bersertifikat. Lanjut Andy, target nasional pada 2024 seluruh aset pemerintah, baik Pemprov Kaltara maupun Pemkab Nunukan harus bersertifikat. “Sertifikat aset ini kenapa penting, karena daerah-daerah lain itu aset daerah dikuasai masyarakat pada akhirnya. Karena kenapa, akibat tidak ada sertifikatnya,” jelasnya. (akz/lim)