Soroti Pencemaran Limbah Perusahaan Tambang

- Sabtu, 8 Januari 2022 | 09:57 WIB
AIR MENGHITAM: Tampak salah seorang warga mencari ikan di sungai yang tercemar akibat limbah perusahaan tambang. FOTO: DOKUMENTASI WARGA
AIR MENGHITAM: Tampak salah seorang warga mencari ikan di sungai yang tercemar akibat limbah perusahaan tambang. FOTO: DOKUMENTASI WARGA

MALINAU - Terkait dugaan pencemaran sungai akibat aktivitas perusahaan tambang di wilayah Kabupaten Malinau, anggota Dewan Perwakilan Daerah Republlik Indonesia (DPD RI) Dapil Kaltara, Fernando Sinaga meminta setiap perusahaan pertambangan harus taat dengan aturan.

Fernando mengatakan seharusnya perusahaan tambang berkontribusi kepada daerah, dengan memperhatikan kondisi lingkungan. Selama ini, keuntungan aktivitas perusahaan tambang hanya kembali untuk pusat. Namun untuk daerah di tempat perusahaan tambang tersebut beraktivitas tidak terlihat sumbangsihnya.

“Jadi kita berharap corporate social responsibility (CSR) jalan untuk daerah di Malinau. Mereka mengambil kekayaan dari Malinau, jadi mereka juga harus memberikan sumbangsihnya,” kata Fernando, Jumat (7/1).

 

Terkait dugaan pencemaran sungai akibat aktivitas limbah perusahaan tambang di Kabupaten Malinau, Fernando menegaskan agar perusahaan pertambangan di Kaltara khususnya di Kabupaten Malinau harus taat dengan aturan. “Nanti kita akan lebih pantau lagi lah mereka,” cetusnya.

Dikonfirmasi kepada perwakilan masyarakat Desa Langap, Paris Balang mengatakan pihaknya menuntut salah satu perusahaan lantaran diduga tidak mengelola limbah sesuai dengan prosedur. Sehingga masyarakat Desa Langap merasakan dampak langsung dari pencemaran akibat aktivitas pertambangan tersebut.

“Masyarakat Desa Langap merasa terbeban, tertekan bahkan tertindas akibat air yang dikonsumsi dari sungai yang tercemar. Ini merupakan ancaman bagi masyarakat Desa Langap,” kata Paris Balang.

Selain itu, ia juga menilai perusahaan di Desa Langap itu melakukan perubahan fungsi daerah aliran sungai (DAS) tanpa meminta kesepakatan masyarakat Desa Langap. Sehingga dengan perubahan DAS pada Sungai Sidi Pelancau yang dilakukan telah mengurangi nilai kebutuhan masyarakat.

 

“Di sini kami meminta hak rakyat diganti. Dan meminta kepada pihak perusahaan melakukan aktivitas pertambangan sesuai dengan prosedur dalam aturan yang telah diatur,” tambahnya.

Ia mengaku terdapat dampak negatif dan positif setiap perusahaan khususnya pertambangan yang beraktivitas di daerah.

Masyarakat Desa Langap menilai dampak negatif akibat aktivitas perusahaan sangat mengancam hidup masyarakat. Pasalnya, air Sungai Sidi Pelancau yang merupakan kebutuhan primer yang setiap harinya dikonsumsi masyarakat telah tercemar akibat limbah aktivitas perusahan batu bara.

Sebelum adanya aktivitas perusahaan di Desa Langap, Sungai Sidi Pelancau sangat jernih. Namun lantaran adanya aktivitas perusahaan yang dinilai tidak sesuai prosedur dalam pengelolaan limbah, sehingga saat ini air Sungai Sidi Pelancau berwarna hitam gelap bercampur minyak. “Dampaknya sangat banyak dirasakan masyarakat. Kita terasa seperti terancam saat mengonsumsi air dari sungai saat ini. Banyak juga lahan perkebunan yang rusak akibat pencemaran tersebut. Sampai anak-anak yang biasa mandi di sungai menderita penyakit gatal-gatal,” tutupnya. (*/hai/lim)

 

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X