Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb

- Sabtu, 18 Desember 2021 | 10:30 WIB
POTENSI PAJAK:Audiensi BPKAD Malinau dengan KPP Pratama Tanjung Redeb, Senin (13/12).
POTENSI PAJAK:Audiensi BPKAD Malinau dengan KPP Pratama Tanjung Redeb, Senin (13/12).

MALINAU - Sinergi merupakan sebuah kata yang bermakna bentuk dari sebuah proses atau interaksi yang menghasilkan suatu keseimbangan yang harmonis sehingga bisa menghasilkan sesuatu yang optimum (unnes.ac.id). Kata inilah yang bisa merepresentasikan apa yang dilakukan oleh pemerintah dari dulu hingga saat ini. Pemerintah pusat dan daerah bergandengan tangan untuk memperoleh hasil yang optimal.

Nah, Senin (13/12) lalu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb menggelar audiensi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Malinau. Kegiatan yang digelar di ruang rapat KPP Pratama Tanjung Redeb ini, membahas tentang penerimaan dari sektor perpajakan serta realisasi penyerapan anggaran belanja di Kabupaten Malinau.

Tim BPKAD Malinau diwakili oleh Dumberbril, Kepala BPKAD Kabupaten Malinau, Sekretaris BPKAD, Kasubid Anggaran I beserta salah satu stafnya. Tim  mendengarkan dengan antusias pemaparan dan memberikan umpan balik pada akhir kegiatan audiensi. Sementara dari pihak KPP Pratama Tanjung Redeb diwakili Mualif sebagai kepala kantor, Kepala Seksi Pengawasan IV Her Ovita Trianggono Iriawan dan para Account Representative yang bertugas memberikan pengawasan di wilayah Kabupaten Malinau.

Kepala KPP Pratama Tanjung Redeb Mualif dalam audiensi menjelaskan dengan jelas dan runut. Ia menjelaskan tentang potensi pajak dari wilayah Kabupaten Malinau.  Perlu diketahui, saat ini pajak di Indonesia terbagi menjadi Pajak Pusat yang menjadi ranah kerja Pemerintah Pusat ( KPP Pratama Tanjung Redeb) dan Pajak Daerah yang menjadi ranah kerja Pemerintah Daerah ( Bappenda dan BPKAD). “Bahwa masih banyak potensi pajak di Kabupaten Malinau, pusat maupun daerah yang belum digali dengan maksimal. Artinya masih banyak orang yang seharusnya membayar pajak tapi tidak membayarnya, baik karena tidak tahu maupun tidak mau,” ujarnya.

Mengingat kabupaten Malinau mempunyai kekayaan alam yang luar biasa, Mualif mengatakan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas hutan dan tambang pada Kabupaten Malinau belum optimal. Sehingga, melalui kegiatan ini, Kepala KPP Pratama Tanjung Redeb juga memberikan gambaran tentang kondisi penyerapan anggaran Organsasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Malinau yang masih belum maksimal. Tercatat sampai dengan November 2021, penyerapan anggaran menyentuh angka 54,65 persen. “Oleh karena itu baik BPKAD dan KPP Pratama Tanjung Redeb, melalui kegiatan audiensi ini berkomitmen untuk meningkatkan kerja sama dan sinergi melalui berbagai kegiatan,” ungkapnya.

Adapun kegiatan yang diusung adalah Optimalisasi Pemanfaatan Data dari OPD daerah oleh KPP Pratama Tanjung Redeb, membuat Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB) atas kewajiban perpajakan baik pusat maupun daerah, terutama pajak hotel dan restoran, dan pelaksanaan kewajiban perpajakan melalui pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan kelompok usaha binaan atau mitra Pemerintah. (adv/udn/ana)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X