Penyerapan DIPA Malinau Masih Dibawah 60 Persen

- Rabu, 15 Desember 2021 | 15:26 WIB
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb dan rombongan melakukan audiensi bersama petugas BPKAD Kabupaten Malinau di ruang BPKAD Pajak Kantor Bupati Malinau./HADI ARIS ISKANDAR/RADAR TARAKAN
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb dan rombongan melakukan audiensi bersama petugas BPKAD Kabupaten Malinau di ruang BPKAD Pajak Kantor Bupati Malinau./HADI ARIS ISKANDAR/RADAR TARAKAN

MALINAU - Untuk melakukan pengamanan penerimaan pajak tahun 2021 khususnya di wilayah Kabupaten Malinau. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Redeb melakukan audiensi ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Malinau untuk memonitoring dan evaluasi terkait dengan penyerapan dana daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dan anggaran dana desa.

Kapala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb, Mu' Alif, S.E, M.Si, mengatakan berdasarkan audiensi yang dilakukan pihaknya, untuk pendistribusian penyerapan anggaran dana desa sudah mencapai 100 persen namun dari segi pelaporan penyetoran pajak masih dilakukan monitoring untuk angka pajak yang akan disetorkan. Untuk penyerapan dana DIPA, masih sekira 60 persen belum terserap dari dana DIPA yang ada di Kabupaten Malinau. 

"Oleh karena itu, kita meminta sampai dengan minggu ke tiga setelah pertemuan ini. Semua dana telah terserap dengan baik dan pajaknya segera disetorkan lantaran masih masuk dalam unsur pajak yang harus disetorkan ke Pemerintah Pusat," kata Mu'Alif.

Ia menambahkan dari hasil audiensi yang dilakukan, pihaknya menegaskan agar BPKAD Kabupaten Malinau untuk segera merealisasikan melalui komunikasi dengan instansi terkait. Seperti pada penyerapan dana desa, KPP Pratama Tanjung Redeb meminta agar pihak BPKAD Kabupaten Malinau melakukan komunikasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMB) Kabupaten Malinau untuk memonitoring sampai sejauh mana dan berapa yang harus disetor pajaknya.

"Demikian pula untuk penyerapan anggarannya. Di Kabupaten Malinau sendiri, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dana penyerapannya masih dibawah 60 persen masih sangat banyak. Sehingga hal itu membutuhkan waktu dan kerja ekstra keras agar dana bisa terserap dengan baik," tambahnya.

Mengapa membutuhkan kerja keras dalam memonitoring dana agar bisa terserap dengan baik karena di Kabupaten Malinau banyak OPD yang masih dibawah 60 persen. Mu'Alif mencontohkan jika suatu daerah telah menyelesaikan realisasi penyerapan anggarannya sebesar 90 persen, meski tinggal 10 persen saja yang pajak yang belum disetorkan namun jumlahnya bisa saja mencapai 10 Miliar atau lebih. Sehingga hal itulah membuat KPP Pramata Tanjung Redeb melakukan audiensi untuk pengamanan pajak khususnya di wilayah Kabupaten Malinau.

Mu'Alif juga menjelaskan kedatangannya ke Kabupaten Malinau untuk membahas terkait upaya KPP Pratama Tanjung Redeb dengan pemerintah daerah untuk mewujudkan sinergi melalui kerjasama untuk mengoptimalkan baik pajak pusat maupun pajak daerah. Hal ini akan menerapkan pengawasan secara bersama di antaranya dengan melakukan penyisiran wajib pajak di Kabupaten Malinau.

"Jadi kita menyisir wajib pajak secara bersama-sama. Baik antara petugas pajak maupun petugas dari pemerintah daerah. Sekaligus melakukan pendataan apakah data yang sudah disampaikan apakah benar atau belum," tutupnya. (*/hai/lim)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB
X