TANJUNG SELOR - Sebagai langkah antisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Kalimantan Utara (Kaltara) jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Utara (Kaltara) punya strategi sendiri yakni dengan melakukan penyekatan di perbatasan provinsi di Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Berau.
Upaya ini sebelumnya sudah dikoordinasikan dengan instansi terkait.
Plt Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kaltara Jonfran Labo, S.E.,M.M. mengatakan, menyambut Nataru BPBD Kaltara tidak bisa terlena dengan situasi saat ini, kasus Covid-19 mengalami penurunan.
“Kami tetap mengantisipasi masuknya Covid-19 di Kaltara terutama varian baru, Omicron,” kata Jonfran Labo.
Upaya tersebut, sambung pria yang akrab disapa Jon ini, sesuai dengan tugas BPBD Kaltara melakukan upaya pencegahan salah satu melakukan penyekatan di perbatasan dengan membangun pos penjagaan.
“Penyekatan sudah dilakukan hingga Nataru nanti sesuai dengan program kita di 2021,” ungkapnya.
Pria yang pernah mengabdi di Pemkab Bulungan ini menambahkan, selain penyekatan pihaknya juga melakukan
penyemprotan disenfektan di rumah ibadah,sekolah, dan instansi. Kegiatan ini berkoordinasi dengan TNI/Polri di lima kabupaten/kota.
Sementara itu, Kepala Seksi Penanganan Darurat Rony Haryanto, S.T., M.T. menambahkan, koordinasi dalam hal ini dengan Satuan Tugas (Satgas) Covid -19 yang terdiri dari OPD TNI,Polri, dan Forum Pengurangan Risiko Bencana(PRB).
“Kita koordinasi soal kesiapan antisipasi lonjakan kasus Covid -19 pada Nataru, yang menjadi permasalahan itu di garis perbatasan walaupun kita tahu angka Covid-19 menurun, namun kami tetap mensosialisasikan kepada masyarakat untuk mematuhi prokes,” ujarnya.
“Apalagi saat ini ada varian baru, jelang Nataru kami bersama Satgas Covid-19 menyiapkan pemeriksaan di perbatasan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan. Yang melewati perbatasan juga wajib mengunakan rapid antigen dan menunjukan kartu vaksin,” sambungnya.
Lanjut dikatakan, pengetatan pengawasan antar provinsi ini sudah dikoordinasikan dengan BPBD Provinsi Kaltim dan BPBD Berau.
“Pengetatan pengawasan dilakukan di kilometer 6,” sebutnya.
Ia menambahkan, sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021, diperintahkan untuk memperkuat posko di desa dan kelurahan sampai ke RT.