Tak Ada Temuan Klaster Sekolah di Kaltara

- Senin, 6 Desember 2021 | 12:07 WIB
VAKSINASI: Tampak proses vaksinasi ke sejumlah pelajar di Bulungan beberapa waktu lalu guna mendukung dilakukannya PTM.
VAKSINASI: Tampak proses vaksinasi ke sejumlah pelajar di Bulungan beberapa waktu lalu guna mendukung dilakukannya PTM.

TANJUNG SELOR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memastikan sejak diberlakukannya sistem pembelajaran tatap muka (PTM) selama tiga bulan terakhir tingkat SMA, SMK dan SLB tidak pernah ada laporan atau temuan pelajar yang terkonfirmasi positif Covid-19, atau terjadi klaster sekolah.

Itu diungkapkan Kepala Disdikbud Kaltara, Teguh Henry Sutanto saat dikonfirmasi mengenai evaluasi PTM, Minggu (5/12). Dengan tidak adanya laporan atau temuan klaster sekolah ini, pihaknya mengaku sangat bersyukur lantaran situasi di wilayah ini masih ‘perang’ terhadap Covid-19. Hanya, dengan sistem PTM terbatas atau 50 persen dari total pelajar. Ini diyakini dapat mencegah terjadinya penularan virus corona tersebut.

Alhamdulillah, sampai saat ini tidak ada juga indikasi dari anak–anak (pelajar) yang terkena Covid-19. Di samping bahwa memang prokes (protokol kesehatan) terus kami tegakkan selama pola PTM 50 persen itu,” jelas Kadisdikbud.

Lalu sampai kapan pola PTM 50 persen berlaku atau diterapkan, dijelaskan Kadisdikbud bahwa pemberlakukan pola PTM 50 persen tersebut melihat perkembangan penyebaran Covid-19 suatu wilayah. Maksudnya adalah status PPKM. Apabila nantinya wilayah provinsi hingga kabupaten/kota ini berada pada PPKM Level 2 ataupun 1. Bisa saja pemberlakukan PTM 100 persen diterapkan.

“Saat ini memang ada penurunan level, tetapi memang sementara masih melihat perkembangan penularan Covid-19 dahulu. Jelasnya selama PTM diberlakukan pasca melandainya kasus Covid-19. Sekolah di bawah naungan Disdikbud Kaltara masih menerapkan pola PTM 50 persen,” ujarnya.

Disinggung mengenai diberlakukannya PPKM Level 3 secara nasional, akan berdampak pada dunia pendidikan. Kadisdikbud menegaskan bahwa tentu tidak demikian, alasannya tak lain dikarenakan saat pemberlakuan PPKM Level 3 ini masuk pada kalender libur anak didik. Sehingga itu tidak berdampak sama sekali pada proses belajar mengajar di sekolah.

“PPKM Level 3 diberlakukan sebenarnya dimaksudkan saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Itu tidak pada momen proses belajar mengajar atau PTM di sekolah. Jadi tak masalah di kami atau dunia pendidikan ini,” terangnya.

Namun, pihaknya tetap mengingatkn terhadap anak didik saat tiba masa libur semesteran pada kalender akademik, prokes tetap harus dinomorsatukan di setiap aktivitasnya di rumah. Tujuannya, agar mereka para pelajar atau anak didik terhindar dari penularan Covid-19 ini. “Imbauan kami yaitu di masa libur ini sekiranya di rumah saja. Atau tidak bepergian di lokasi yang potensi terjadi penularan Covid-19,” pintanya. (dni/eza)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X