ORI Nilai Pelaksanaan Vaksinasi Banyak Langgar Prosedur

- Senin, 6 Desember 2021 | 12:01 WIB
VAKSIN MASAL:  Pemberian vaksin tahap pertama dan kedua terus dilakukan. Terlihat pelaksanaan vaksinasi di Gedung Wanita beberapa waktu lalu./IFRANSYAH/RADAR TARAKAN
VAKSIN MASAL: Pemberian vaksin tahap pertama dan kedua terus dilakukan. Terlihat pelaksanaan vaksinasi di Gedung Wanita beberapa waktu lalu./IFRANSYAH/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Sebagai upaya mencapai herd immunity, pemerintah semakin gencar melaksanakan vaksinasi di masyarakat. Tidak mengherankan jika pelaksanaan vaksinasi sangat mudah ditemui di berbagai tempat setiap harinya.

Namun dibalik gencarnya serbuan vaksin, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Kaltara menyoroti banyaknya pelaksanaan vaksinasi yang sudah tidak mengindahkan protokol kesehatan (prokes). Oleh sebab itu, melalui Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Kaltara Bakuh Dwi Tanjung, ORI Kaltara mengingatkan kepada Satgas Covid-19 agar dapat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan vaksinasi yang pernah dilakukan.

"Jadi kami selama ini juga memantau terhadap pelaksanaan vaksinasi di beberapa daetah di Kaltara salah satunya Kota Tarakan. Kami menemukan setiap pelaksanaan vaksinasi cenderung melupakan prokes. Bisa dilihat secara jelas dari kerumunan, minimnya cuci tangan dan jarak antar peserta," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (5/12).

Dijelaskannya, prinsip dasar pelaksanaan vaksinasi harus memenuhi 5 M yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas. “Kita bisa lihat peserta masuk ke layanan vaksinasi, tidak diarahkan untuk cuci tangan dulu, rata-rata langsung ke pendaftaran. Padahal pada Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/4638/2021 tentang Juknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19, diatur jelas standar pelayanannya," tegas Bakuh.

Tidak hanya prokes, namun Ori Kaltara juga menyayangkan tidak adanya layanan call center pada kartu yang diberikan pada pasien. Sehingga hal itu dianggap membuat layanan vaksinasi tidak berjalan sepenuh hati. "Belum lagi hal ini diperparah dengan kondisi kami menemukan beberapa kartu vaksin tidak mencantumkan kontak pelayanan KIPI dan pesan terhadap sasaran vaksinasi yang tidak tersampaikan. Harusnya kartu vaksinasi itu wajib mencantumkan kontak layanan KIPI," tuturnya.

"Ibaratnya masyarakat dimasukkan benda asing ke tubuhnya, tapi pemerintah tidak memastikan pelayanan laporan jika nantinya terjadi apa-apa kepada warga yang divaksin. Kemarin kami sudah konfirmasi ke Satgas Covid-19, alasannya tidak masuk akal mereka beralasan karena banyak aduan yang masuk. Bukannya kalau banyak yang masuk layanan harus ditingkatkan bukan malah tidak dicantumkan," lanjutnya kemudian.

Menurutnya, setiap orang memiliki risiko efek samping dari vaksin yang disuntikan. Sehingga layanan aduan sangat diperlukan masyarakat yang membutuhkan arahan saat mengalami Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI). "Karena tujuan pengaduan kan untuk melayani keluhan masyarakat. Makanya kami minta aktifkan pelayanan KIPI sesuai standar layanan yang ditetapkan. Karena kalau terjadi sesuatu usai vaksin orang mau menghubungi ke mana, ke siapa orang tidak paham akan bingung," tukasnya.

"Terus hal lain adalah limbah pelaksanaan vaksinasinya, limbahnya ditaruh di mana dan pengolahannya seperti apa," pungkasnya. (*/zac/fly)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X