Abaikan Tiga Pilar Partai, Ketua DPRD Kaltara Dicopot 

- Jumat, 3 Desember 2021 | 07:17 WIB
Ketua DPD PDIP Kaltara, Jhonny Laing Impang.
Ketua DPD PDIP Kaltara, Jhonny Laing Impang.

TANJUNG SELOR – Mulai 29 November 2021 Norhayati Andris tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPRD Kaltara. Kepastian tersebut berdasarkan keputusan DPP PDIP DPP PDIP Nomor : 3547/IN/DPP/IN/2021 tanggal 29 November 2021 terkait pencabutan surat serta pengesahan dan penetapan Ketua DPRD Kaltara. 

Ketua DPD PDIP Kaltara Jhonny Laing Impang mengaku sudah menerima putusan DPP PDIP tersebut. 

“Alat kelengkapan DPRD ini merupakan hak prerogatif partai untuk menempatkan kadernya di DPRD yang selama ini Ibu Norhayati Andris ditugaskan menjadi Ketua DPRD Kaltara,” kata Jhonny Laing kepada awak media, Kamis malam (2/12).

Namun, kata dia, dengan adanya surat keputusan DPP PDIP Nomor : 3547/IN/DPP/IN/2021, Norhayati Andris dicabut surat keputusanya serta mengesahkan dan menetapkan Albertus Stefanus Marianus sebagai ketua DPRD Kaltara.

“Komposisi fraksi PDIP juga ada perubahan,” ungkapnya.

Di dalam internal PDIP, kata Jhonny Laing, pengangkatan dan pemberhentian ketua, sekretaris dan bendahara (KSB) merupakan kewenangan pusat. DPD sudah menerima surat keputusan dikeluarkan oleh Ketua Umum DPP PDI Megawati Soekarnoputri. 

“Jadi, dalam keputusan itu Datu Yasir Arafat menggantikan Norhayati Andris sebagai sekertaris. DPD  akan segera menindalanjut surat keputusan tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa PDIP mempunyai suatu keputusan tiga pilar. Yakni, eksekutif, legislatif dan struktural. Ketiganya tidak bisa dipisahkan.

“Struktural di DPP. Sedangkan eksekutif dan legislatif penugasan partai dalam menjalankan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik,” ujarnya 

Hasil evaluasi, ketiga fungsi ini belum berjalan maksimal. Sebab, segala sesuatu kebijakan prinsip harus dilaporkan kepada partai untuk selanjutnya diberikan masukan.

“Tetapi, selama ini hal itu tidak terjadi. Dan banyak hal lain yang dinilai partai. Sehingga  perlu dilakukan penyegaran kembali agar penugasan partai kepada kader berjalan  lebih baik,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD, Kaltara Norhayati Andris saat dikonfirmasi mengaku belum membaca isi surat keputusan DPP. Jikapun keputusanya benar adanya, ia mengaku akan menerima dengan lapang dada.

“Kalau memang keputusanya seperti itu, Iya, saya santai saja. Tidak ada masalah, semua itu proses suatu kehidupan,” singkatnya.

Sebagai anggota partai, ia menyatakan tidak akan mengajukan banding terhadap apa yang sudah menjadi keputusan.“Saya akan mengikuti apa yang menjadi keputusan partai,” pungkasnya.  (*/jai/ana)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X