Hadehhh...!! Amdal Pembangunan KIPI Belum Siap

- Kamis, 2 Desember 2021 | 15:10 WIB
Syarwani, Bupati Bulungan
Syarwani, Bupati Bulungan

TANJUNG SELOR – Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) menjadi salah satu syarat sebelum groundbreaking atau peletakan batu  pertama penanda dimulainya pembangunan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning–Mangkupadi di Kecamatan Tanjung Palas Timur, Bulungan yang akan dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Desember mendatang. Namun, hingga saat ini persetujuan lingkungan tersebut belum siap.

Bupati Bulungan, Syarwani menyatakan bahwa hingga saat ini seluruh perizinan yang menjadi persyaratan groundbreaking masih berproses. Begitu juga dengan Amdal. “Sampai hari ini (kemarin, Red) seluruh perizinan terus berproses,” kata Syarwani kepada Radar Kaltara, Rabu (1/12).

Pemkab Bulungan mengaku optimistis sebelum groundbreaking dilakukan seluruh perizinan sudah rampung. “Proses analisis mengenai dampak lingkungan juga terus dilakukan oleh pengelola kawasan. Yakni, PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI),” ungkapnya.
Jika tidak ada kendala, awal bulan ini akan dilakukan sidang Amdal. “Izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) harus disertai dengan dokumen,” ungkapnya. 

Sebelum kedatangan kepala negara. Rencananya, hari ini Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan akan ke Bulungan untuk meninjau lokasi groundbreaking. “Selain meninjau lokasi groundbreaking. Pak Luhut juga direncanakan akan menutup kegiatan Festival Sungai Kayan. Hal ini sudah diusulkan oleh Wakil Gubernur (Yansen Tipa Padan),” bebernya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bulungan, Abdul Hafid mengatakan, sekarang ini proses Amdal sudah memasuki babak akhir, yakni sidang Amdal. “Tetapi, terkait sidang analisis mengenai dampak lingkungan sampai saat ini waktunya belum ditentukan. Sebab, masih dilakukan berbagai perbaikan oleh pihak konsultan,” ungkapnya.

Diperkirakan, proses sidang Amdal akan dimulai pertengahan bulan ini. Setelah itu, proses perizinan akan dilanjutkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bulungan. “Yang punya kewenangan untuk menerbitkan izin analisis mengenai dampak lingkungan kan DPMPTSP Bulungan. Kalau kami kami tidak ada kewenangan untuk menerbitkan persetujuan lingkungan itu, kalau kami hanya sebatas membahas dokumen saja,” jelasnya.

Namun, sebelum diproses di DPMPTSP Bulungan, akan ada perbaikan lagi, karena ada masukan dari masyarakat maupun tim ahli. “Insyaallah, sebelum groundbreaking persetujuan lingkungan itu sudah diterbitkan. Jadi, kita akan memaksimalkan waktu yang ada,” pungkasnya. (*/jai/eza)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X