Tunjangan Rendah Badan Permusyawaratan Desa Rendah, Regulasi Akan Diubah

- Kamis, 2 Desember 2021 | 15:07 WIB
PENYESUAIAN TUNJANGAN: Besaran tunjangan BPD tidak sebanding dengan penghasilan kades, Pemkab Bulungan pun akan melakukan perubahan regulasi./PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA
PENYESUAIAN TUNJANGAN: Besaran tunjangan BPD tidak sebanding dengan penghasilan kades, Pemkab Bulungan pun akan melakukan perubahan regulasi./PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Bulungan belum sepenuhnya sejahtera. Sebab, besaran tunjangan yang diterima jauh lebih rendah dibandingkan penghasilan kepala desa (kades).

Bupati Bulungan, Syarwani mengatakan, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Bulungan Nomor 5 Tahun 2017. Standar besaran penghasilan kades ditetapkan sebesar Rp 3.750.000 per bulan. Sementara, tunjangan Ketua BPD hanya Rp 800.000 per bulan. “Jadi, sangat tidak sebanding dengan penghasilan tetap kepala desa,” kata Syarwani kepada Radar Kaltara, Rabu (1/11).

Karena itu, Pemkab Bulungan berkomitmen dan memohon dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulungan agar hal ini menjadi perhatian bersama. “Biar bagaimanapun kepala desa tidak bisa berjalan sendiri dalam menjalankan roda pemerintahan desa (pemdes). Harus tetap bersinergi dengan mitra strategis. Yakni, Badan Permusyawaratan Desa,” ungkapnya.

Ke depan, kesejahteraan harus menjadi bahan evaluasi sehingga ada keseimbangan antar besaran penghasilan. “Jikapun besaran tunjangan yang diterima BPD tidak bisa sama dengan kepala desa minimal ada kelayakan dari besaran nilai yang diterima. Bayangkan saja Ketua Badan Permusyawaratan Desa hanya menerima tunjangan sebesar Rp 800 ribu per bulan. Sedangkan Kades sebesar Rp 3.750.000,” bebernya.

Dalam hal ini, dirinya meminta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bulungan untuk menyusun regulasi terkait kesejahteraan BPD.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan dan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bulungan, Normansyah saat dikonfirmasi menyatakan bahwa saat ini DPMD tengah menyusun regulasi terkait perubahan Perbup Nomor 5 Tahun 2017. “Sekarang ini sedang kita proses. Perubahan regulasi ini akan mengatur terkait penambahan tunjangan bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bulungan,” ungkapnya.

Dalam perubahan regulasi ini dipastikan ada kenaikan. Namun, untuk besaran yang akan diterima BPD, dirinya mengaku belum dapat memastikan secara pasti. “Untuk menentukan besaran tunjangan ini ada rumusnya. Penambahan tunjangan ini erat kaitannya dengan operasional pemerintahan desa,” ungkapnya.

Jika sudah ada besaran yang ditetapkan selanjutnya akan dilihat lagi dampaknya. Sebab, jika nominal dinaikkan pasti akan ada dampak. Salah satunya, operasional Pemdes dan BPD. “Ada yang dipangkas. Jadi, dampaknya seperti itu,” jelasnya. (*/jai/eza)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X