TANJUNG SELOR - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Utara (Kaltara) mencatat bahwa saat ini Kota Tarakan sudah memasuki status zero kasus Covid-19.
Update kondisi pandemi Covid-19 di provinsi termuda Indonesia ini disampaikan Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Kaltara, Agust Suwandy kepada Radar Kaltara saat dikonfirmasi, Selasa (30/11). "Data terakhir yang dihimpun pada Senin (29/11) malam, yang masih dirawat di Kaltara hanya tersisa 13 orang, yang mana satu daerah sudah zero kasus, yaitu Kota Tarakan," ujar Agust.
Sementara empat kabupaten lainnya di Kaltara masih ada beberapa orang yang dirawat, dengan rincian di Bulungan 1 orang, di Malinau 4 orang, di Nunukan 6 orang dan di Tana Tidung 2 orang. Adapun yang masih dirawat ini terdiri dari 4 orang di ruang isolasi rumah sakit dan 9 orang isolasi mandiri (isoman).
Selain itu, Agust juga menyebutkan bahwa hingga saat ini, jumlah yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kaltara sudah mencapai 35.852 orang, dengan rincian 13.312 orang di Tarakan, 11.874 orang di Bulungan, 6.230 orang di Nunukan, 2.793 orang di Malinau dan 1.643 orang di Tana Tidung.
Dari jumlah yang terkonfirmasi positif di Kaltara ini, tercatat sudah ada 35.023 orang yang dinyatakan sembuh, dengan sebaran di Tarakan 12.956 orang, di Bulungan 11.669 orang, di Nunukan 6.087 orang, di Malinau 2.696 orang dan di Tana Tidung 1.615 orang.
"Artinya, yang meninggal dunia dengan status terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 816 orang, dengan rincian 356 orang di Tarakan, 204 orang di Bulungan, 137 orang di Nunukan, 93 orang di Malinau dan 26 orang di Tana Tidung," tuturnya.
Terhadap kondisi yang belum stabil ini, Agust mengimbau kepada seluruh masyarakat Kaltara agar tetap menaati protokol kesehatan (prokes) guna memutus rantai penularan Covid-19 di provinsi ke-34 ini.
Terpisah, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara, Hendri Tuwi menyatakan dukungannya terhadap pemerintah dan pemerintah darah dalam menangani dan mencegah penyebaran Covid-19 di Kaltara. "Kami sangat mendukung untuk diberlakukannya instruksi Mendagri terkait penetapan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) level 3 pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022," tegasnya. (iwk/fly)