TARAKAN – Dalam pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tarakan akan mengantisipasi terjadinya pengutan liar. Untuk itu, BPN Tarakan akan melibatkan aparat kepolisian sebagai pengawas.
Kemudian koordinasi dengan Pemkot Tarakan akan dilakukan agar tidak ada yang memanfaatkan Peraturan Walikota (Perwali) dan menarik biaya lebih.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Tanah BPN Tarakan, Muhammad Febriawan Jauhari mengungkapkan, dalam pengurusan PTSL pihaknya juga akan melakukan penyuluhan kepada petugas yang terlibat.
"Kalaupun ada yang mengambil biaya lebih dari Perwali Rp 250 ribu, bisa diindikasikan pungli. Kalaupun ada biaya yang muncul, nanti akan masuk ke BPATB untuk nilai tanah di bawah di atas harga Rp 60 juta,” katanya. Dilanjutkannya, dalam pengurusan PTSL untuk pertama kali akan dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Tidak hanya pengurusan PTSL, antisipasi pungli terhadap masyarakat yang memiliki lahan dan bangunan dengan alas Hak Guna Bangunan (HGB) juga dilakukan pengawasan. Seperti di perumahan, terutama dengan harga rumah rendah atau masih dalam proses kredit di bank.
"Kalau hal tersebut biasanya akan dikasi waktu antara 20 tahun hingga 30 tahun. Jadi, walaupun belum sampai di masa HGB berakhir, kalau mau bisa ditingkatkan. Syaratnya, harus memiliki izin mendirikan bangunan (IMB),” bebernya.
Kemudian, setelah diterbitkan IMB maka bisa ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik (SHM). Namun, untuk perumahan karena berbadan hukum, kepemilikan bangunan dalam bentuk HGB. Sehingga lahannya dipecah dan masing-masing pemilik rumah memegang HGB.
Setelahnya, pengurusan ke BPN dan diurus lagi untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai dasar untuk menghitung BPATB. Pada saat akan ditingkatkan ke sertifikat hak milik, nantinya dilakukan akta notaris PPAT dari pemilik tanah dan pemilik HGB.
“Kalau di BPN dilihat, kalau luasannya di bawah 600 m3 ada yang dibayar setor ke kas negara PNBP. Status HGB masih dalam proses kredit di bank belum bisa ditingkatkan, kecuali sudah lunas baru bisa ditingkatkan," pungkasnya. (zar/ana)