Hingga November BPJAMSOSTEK Tarakan Bayar Klaim 73,3 Miliar

- Selasa, 30 November 2021 | 14:07 WIB

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Rina Umar menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan sudah membayarkan klaim jaminan sosial tenaga kerja sebesar Rp. 73,3 miliar hingga 29 Nopember 2021, Selasa (29/11).

“hingga 29 Nopember 2021, Kantor cabang tarakan telah melayani dan membayarkan jaminan kepada peserta sebanyak 6.562 kasus,” ujar  Rina  saat ditemui, Selasa Pagi.

Adapun rincian kasus klaim yaitu klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 4.548 kasus sebesar Rp58,2 miliar, Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 1.280 kasus sebesar 1,4 miliar, Jaminan Kematian (JKM) 136 kasus sebesar Rp5 miliar, dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 598 kasus sebesar Rp8,7 miliar.

“Hingga bulan Nopember klaim yang paling mendominasi adalah Jaminan Hari Tua, dimana peserta langsung bisa klaim JHTnya dengan  masa tunggu satu bulan sejak peserta non-aktif kepesertaanya, ini merupakan salah satu akibat banyaknya pekerja yang di PHK akibat masih dalam keadaan pandemi Covid-19,” Jelasnya.

Jika melihat dari rincian kasus klaim tingkat kecelakaan kerja sangat tinggi yaitu 598 kasus, dibandingkan dengan tahun sebelumya kasus kecelakaan kerja tahun ini lebih tinggi hingga bulan nopember tahun 2021. 

Sesuai dengan UU RI NO 24 Tahun 2011 Pasal 15 yaitu Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti. Namun sampai saat ini masih banyak pemberi kerja belum melakukan kewajibannya untuk melindungi para pekerja dengan mendaftarkan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan khususnya pekerja di sektor Jasa Konstruksi.

“oleh karena itu kami melakukan kerjasama dengan  Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Tarakan, Dinas Perikanan Kota Tarakan, dan OPD lainnya agar setiap pemberi kerja saat mengurus surat izin dikantor perizinan atau surat izin usaha laiinya diwajibkan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan tentu ini untuk menertibkan para pemberi kerja dalam melakukan kewajiban mereka untuk memberikan hak-hak para tenaga kerjanya”, ujar Rina.

Rina menambahkan agar seluruh perusahaan langsung mendaftarkan perusahaannya beserta seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan saat perusahaan tersebut mulai aktif beraktivitas, dan membayar iuran tepat waktu agar para pekerja tidak ada yang dirugikan, dan jika sewaktu-waktu tenaga kerja mengalami musibah, pengusaha tidak perlu lagi mengeluarkan biaya, karena sudah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X