Cari Modal Judi, Curi TV Tetangga

- Jumat, 26 November 2021 | 10:02 WIB
DIBEKUK: DD Saat ini audah berstatus tetdangka tetkait perkara pencurian, saat ini pihak kepolisian masih melaksanakan pemeriksaan lebih dalam. FOTO: GUNTUR/RADAR TARAKAN
DIBEKUK: DD Saat ini audah berstatus tetdangka tetkait perkara pencurian, saat ini pihak kepolisian masih melaksanakan pemeriksaan lebih dalam. FOTO: GUNTUR/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Polsek Tarakan Timur kembali mengungkap perkara pencurian, yang diketahui menyebar di media sosial beberapa waktu lalu. Tersangka berinisial DD (33), merupakan spesialis pencurian TV.

DD berhasil memikul TV berukuran 50 inchi dari lantai dua rumah korban hingga ke rumahnya. Aksinya tersebut terekam jelas di kamera CCTV.

Kapolsek Tarakan Timur, AKP Faisal menjelaskan DD mencuri TV di RT 24 Gang Sentono, Kelurahan Pamusian, Tarakan Tengah pada Sabtu (20/11). Modusnya, DD memanjat lantai dua rumah saat pemiliknya sedang tertidur. “Pelaku membawa TV dari lantai 2, turun ke samping rumah korban. Menurut keterangan pelaku, TV dibungkus dalam sarung, lalu diturunkan,” imbuhnya.

Setelah sampai ke samping rumah korban, TV dipikul pelaku hingga melewati Gang IV menuju ke kediaman pelaku. Saat melewati Gang IV ini aksinya memikul TV terekam CCTV. Polisi menindaklanjuti temuan CCTV ini dengan membuat profil pelaku.

Dari hasil pengembangan kepolisian diketahui DD ternyata tinggal di gang sebelah rumah korban. Pencarian dilakukan, hingga didapati pelaku sedang nongkrong di rumah tetangganya. DD pun pasrah digiring ke Polsek Tarakan Timur, sekira pukul 22.30 WITA Sabtu (20/11). “Bhabinkamtibmas yang menemukan CCTV, kami telusuri untuk pastikan pelakunya. Jadi, kurang dari 24 jam DD kami bekuk. Pengakuannya, TV digadai sama temannya Rp 1,5 juta. Uangnya sebagian digunakan untuk judi slot dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari,” lanjutnya.

Polisi kemudian mengamankan barang bukti, dari nilai TV yang digadai seharga Rp 1,5 juta sebenarnya korban mengalami kerugian Rp 12 juta. DD diduga sudah biasa melakukan pencurian, namun pihaknya masih mengembangkan apakah ada tempat kejadian lain yang menjadi lokasi pencuriannya.  “Barang bukti kami amankan di rumah tempatnya menggadai itu,” tuturnya.

DD juga pernah masuk penjara atas kasus narkotika. Ia juga mengaku tidak memiliki pekerjaan, tapi ketagihan judi online, yang saat ini marak. Demi keuntungan yang cukup besar dan menggiurkan. Warga sekitar juga sudah menduga, beberapa kali kasus pencurian didalangi pelaku. Namun, saat diinterogasi, DD tidak mengakui perbuatannya. “Keluhan dari warga sekitar sering sekali ada kecurian. Cuma kebetulan terekam CCTV, makanya kami segera bergerak cepat untuk mengamankan pelaku. DD kami sangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” bebernya. (tuy/lim)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X