Ayah Tega Rudapaksa Anak Tirinya

- Jumat, 26 November 2021 | 09:34 WIB
DIAMANKAN: Pelaku saat diamankan di Polres Bulungan terkait kasus pemerkosaan anak di bawah umur./SATRESKRIM POLRES BULUNGAN UNTUK RADAR KALTARA
DIAMANKAN: Pelaku saat diamankan di Polres Bulungan terkait kasus pemerkosaan anak di bawah umur./SATRESKRIM POLRES BULUNGAN UNTUK RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR - Satreskrim Polres Bulungan melalui Unit PPA Polres Bulungan mengungkap kasus tindak pindana persetubuhan anak di bawah umur Bunga (15), bukan nama sebenarnya. Pelakunya tak lain adalah orang terdekat korban, yaitu ayah tirinya sendiri berinisial S (57).

Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasatreskrim Polres Bulungan, Iptu M. Khomaini menjelaskan, kronologinya yaitu pada Jumat (19/11) lalu sekira pukul 23.30 Wita di rumahnya sendiri, Kecamatan Tanjung Palas Tengah. Bunga dirudapaksa oleh ayah tirinya, kemudian pada Sabtu (20/11) pukul 02.15 Wita, aksi bejat ayah tirinya itu dilakukan kembali untuk kedua kalinya.

Mengetahui, aksi bejat ayah tirinya saat itu korban berteriak sekuat tenaga dan ayah tirinya berlari ke dapur. Selanjutnya, pukul 02.30 Wita, korban segera menyampaikan ke kakaknya berinisial WS melalui WhatsApp tentang aksi bejat ayah tirinya. Hingga pukul 05.00 Wita saudarinya itu menjemput Bunga dan dibawa ke rumahnya di Tanjung Selor.

“Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian ke Mapolres Bulungan untuk ditindaklanjuti. Kami baru menerima laporannya pada Selasa (23/11) sekira pukul 12.20 Wita lalu tentang tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur tersebut,” ungkap Kasatreskrim saat dikonfirmasi Radar Kaltara, Kamis (25/11).

Lalu seperti apa tindaklanjut dan penangkapannya, Kasatreskrim menjelaskan bahwa pada Selasa (23/11) sekira pukul 13.30 Wita atau pasca menerima laporan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur oleh ayah tirinya, saat itu tim secara langsung melakukan penangkapan terhadap S.

“Tidak ada perlawanan dan S diamankan di rumahnya yang ada di Kecamatan Tanjung Palas Tengah. S diamankan karena diduga melakukan TP (tindak pidana) persetubuhan terhadap anak tirinya. Kemudian, tim membawa S ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan,” bebernya. 

Akhirnya, hasil dari interograsi yang dilakukan oleh petugas kepolisian pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut. Motif pelaku menyetubuhi korban adalah untuk memenuhi nafsu pelaku. “Jadi di sini murni motifnya adalah memenuhi hawa nafsunya. Pelaku saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Bulungan,” ungkapnya.

Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 81 ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang Tap Perppu No 1 th 2016 menjadi UU tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU No 23 tahun 2002 perlindungan anak. (dni/eza)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X