Destructive Fishing Telan Empat Korban Jiwa

- Rabu, 24 November 2021 | 14:57 WIB
DIBAHAS SERIUS: DKP Kaltara saat melakukan rakor evaluasi pasca adanya laporan empat korban jiwa dampak aksi destructive fishing./RACHMAD RHOMADHANI/RADAR KALTARA
DIBAHAS SERIUS: DKP Kaltara saat melakukan rakor evaluasi pasca adanya laporan empat korban jiwa dampak aksi destructive fishing./RACHMAD RHOMADHANI/RADAR KALTARA

SEBELUMNYA telah dilakukan deklarasi penolakan aksi destructive fishing atau penggunaan alat penangkapan ikan yang merusak di provinsi termuda di Indonesia pada 23 Juni 2020 lalu yang digelar di Lapangan Agatish, Tanjung Selor. Ternyata realisasinya di lapangan bahwa masih cukup banyak ditemui nelayan yang melakukan pelanggaran.

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) saat dikonfirmasi pewarta dalam hal ini pun tak menampiknya. Bahkan, dari pelanggaran yang dilakukannya itu sejauh ini diketahui sampai menimbulkan korban jiwa. Tercatat, sebanyak empat korban yang dinyatakan meninggal dunia (MD) akibat destructive fishing.

“Benar. Semenjak pelaksanaan deklarasi penolakan aksi destructive fishing setahun yang lalu. Yang mana, sudah ada empat korban jiwa yang masuk dalam laporan kami,’’ ungkap Rukhi Syayahdin, Plt Kepala DKP Kaltara di dalam wawancaranya kepada Radar Kaltara, Selasa (23/11).

Lalu apa upaya yang dilakukan pihak OPD-nya tersebut ? Rukhi sapaan akrabnya menjelaskan, pertama-tama bahwa OPD-nya itu di sini menegaskan tidak tutup mata perihal timbulnya permasalahan tersebut. Bahkan, rapat koordinasi (rakor) evaluasi pasca digelarnya deklarasi destructive fishing telah dilakukannya. Tujuannya adalah agar ke depan dapat meminimalisir angka korban jiwa dampak destructive fishing.

“Upaya di dalam mengatasi persoalan itu tentu juga tidak bisa berjalan sendiri. Itulah mengapa dilakukanya rakor sebelumnya sebagai bentuk keseriusan penanganan destructive fishing. Ya, karena jangan sampai ke depan masih ada timbul masalah yang sama dari aksi yang mereka sendiri sebenarnya tidak cukup banyak mengetahuinya,’’ jelasnya.

Lanjutnya, dari empat korban jiwa yang seluruhnya merupakan warga di Tanjung Selor, Ibu Kota Kaltara. Disebutkannya bahwa mereka salah satunya melanggar aksi destructive fishing dengan menggunakan alat penangkap ikan dengan disetrum. Artinya, di sini bagaimana ke depan secara serentak dan sinergis melakukan patroli agar jangan sampai ada nelayan lagi menangkap ikan dengan cara disetrum.

“Ke depan pun kami pastikan pascarakor itu dapat secara masif melakukan patroli. Sehingga aksi destructive fishing dapat benar-benar dicegah dan sumber daya perikanan di laut dapat terjaga dengan baik,’’ harapnya.

Lebih lanjutnya, sasaran pada rakor lalu itu pun pada wilayah perairan di Kabupaten Bulungan. Meski, tetap cakupan utamanya adalah masing-masing daerah kabupaten/kota di Kaltara yang tetap secara masif melakukan perencanaan sebagai bentuk pencegahan aksi destructive fishing.

“Kami di sini sebagai OPD teknis sangat bersyukur karena dari rakor sebelumnya cukup banyak yang memberikan masukan. Tinggal bagaimana ke depan kami akan bangun komunikasi lebih intens lagi ke desa, kecamatan agar lebih terperinci,’’ bebernya.

Disinggung apakah proses penegakan hukum bisa saja dilakukan? Rukhi menyebutkan bahwa dengan melihat perkembangan di lapangan, yaitu sebagai efek jera menurutnya penegakan hukum sepatutnya dapat diberlakukan.

Tak lain, sebagai bentuk efek jera dari para oknum yang secara terus-menerus melakukan pelanggaran.

“Kami bisa saja menindak dan memang pelaku yang melanggar itu sesuai dengan aturan yang ada bisa berhadapan dengan hukum. Disamping penegasan ini agar jangan sampai ada ditemui nelayan yang menjadi korban jiwa lagi karena aksi destructive fishing tersebut,’’ tukasnya. (dni/har)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X