Tinggal Diketok, Kenaikan UMK Rp 12 Ribu

- Rabu, 24 November 2021 | 14:49 WIB
MENGUMUMKAN: Di depan ratusan buruh, Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes, membacakan rekomendasi besaran UMK Tarakan 2022 di halaman Kantor Wali Kota Tarakan, Selasa (23/11) malam. FOTO:AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
MENGUMUMKAN: Di depan ratusan buruh, Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes, membacakan rekomendasi besaran UMK Tarakan 2022 di halaman Kantor Wali Kota Tarakan, Selasa (23/11) malam. FOTO:AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Setelah turun ke jalan sejak pagi, menuntut penyesuaian upah minimum kota (UMK) Tarakan, akhirnya Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan baru mengumumkan penetapan rekomendasi pada Selasa (23/11) malam. Dalam prosesnya para buruh sangat antusias dan menunggu hingga larut malam.

Setelah pukul 13.00 WITA, Pemkot berjanji untuk mengambil keputusan secepatnya, akhirnya baru sekira pukul 20.30 WITA, Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes, kembali menemui para buruh yang sudah menunggu seharian.

Dalam penyampaiannya, ia mengatakan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, bahwa UMK berpedoman dan ditetapkan dengan menggunakan formula Pasal 26 ayat 2 sampai ayat 8. Maka dari itu pihaknya bersama Dewan Pengupahan Tarakan dan akademisi mengusulkan UMK Tarakan 2022 sebesar Rp 3.774.378,35, mengalami kenaikan sebesar Rp 12.482,35 atau kenaikan sebanyak 0,33 persen dari UMK 2021. “Ini untuk dijadikan usulan UMK Tarakan tahun 2022 kepada Gubernur Kaltara (Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H, M.Hum),” ujarnya, Selasa (23/11).

Lanjutnya, berita acara ini sudah ditandangani oleh Pemkot Tarakan, Polres Tarakan, Kodim 0907 Tarakan, Kejaksaan Negeri Tarakan, BPS Tarakan Universitas Borneo Tarakan dan beberapa instansi terkait lainnya.

Menanggapi kondisi pandemi Covid-19 saat ini, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltara, Peter Setiawan menilai, untuk bertahan dalam perusahaan sangat sulit. Namun pihaknya tetap mengikuti aturan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. “Dengan nilai sekitar Rp 12 ribu sudah sesuai aturan. Buruh boleh minta berapa pun. Tapi kami bicara kesanggupan dan melihat berapa banyak buruh,” terangnya.

Menurutnya, kenaikan upah buruh yang diminta tidak akan bisa disanggupi oleh perusahaan kecil. Di Kaltara hanya ada 10 perusahaan yang bisa menyanggupi kenaikan upah pekerja tersebut. “Kami sebagai pengusaha juga menjaga semuanya. Jangan egonya tinggi. Pengusaha butuh buruh, buruh butuh pengusaha,” imbuhnya.

Ketua DPC SP Kahutindo Tarakan, Rudi mengatakan, aksi bersama buruh dan pekerja ini untuk mencapai satu kesepakatan, untuk menolak Omnibus Law dan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. “Sebenarnya yang paling kita tolak itu (PP 36) karena rumusannya tidak manusiawi,” ujar Rudi.
“Kalau tuntutan kami dari SP Kahutindo dan SP Kahut itu sudah berjalan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, yang berjalan di Provinsi Kaltara,” tambahnya.

Tak hanya menuntut upah yang sepadan, ia menjelaskan pihaknya memiliki perhitungan tersendiri yang dijadikan acuan dalam aksi ini. Yakni meminta upah yang berjalan sekarang, dikalikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. “Nilainya itu adalah Rp 50 ribu,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPC SP Kahut Tarakan, Rudi mengaku cukup kecewa atas keputusan yang saat ini. Sehingga ia membeberkan jika pihaknya akan melakukan aksi lanjutan. “Kami cukup kecewa, karena dari awal ada angka yang dilonggarkan dari buruh dan beberapa alasan-alasannya tidak jelas. Sehingga teman-teman buruh malam ini sangat kecewa. Karena kalau tetap kenapa tidak disetujui dari awalnya,” imbuhnya.

“Kenapa diumumkan sampai larut malam seperti ini kalau angkanya begitu juga. Nanti kami rapat internal, seperti apa langkah ke depannya, karena itu kan akhir penetapan tanggal 30 (November) ini. Kami belum memastikan apakah tanggal 28 atau 29 nanti kita kembali ke jalan seperti apa, nanti organisasi yang memutuskan. Untuk malam ini kami belum bisa memutuskan,” tukasnya.

“Kalau menurut kami, dari Serikat Buruh angka itu memang sangat tidak manusiawi. Oleh karena itu kegiatan kita pada hari ini (kemarin) sampai malam ini adalah masih menolak angka yang tidak manusiawi itu,” terangnya. (*/zac/lim)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X