Operasi Zebra 2021 Dilakukan Lebih Ketat dan Tegas

- Senin, 15 November 2021 | 15:52 WIB
LENGKAPI SURAT KENDARAAN: Kapolres Malinau, AKBP Reza Pahlevi mengingatkan masyarakat Kabupaten Malinau untuk melengkapi surat kendaraan seperti SIM dan STNK, sebab Operasi Zebra 2021 dimulai hari ini, Senin (15/11). Selain itu, melengkapi perlengkapan dan peralatan kendaraan serta tertib mematuhi rambu-rambu lalulintas./HADI ARIS ISKANDAR/RADAR KALTARA
LENGKAPI SURAT KENDARAAN: Kapolres Malinau, AKBP Reza Pahlevi mengingatkan masyarakat Kabupaten Malinau untuk melengkapi surat kendaraan seperti SIM dan STNK, sebab Operasi Zebra 2021 dimulai hari ini, Senin (15/11). Selain itu, melengkapi perlengkapan dan peralatan kendaraan serta tertib mematuhi rambu-rambu lalulintas./HADI ARIS ISKANDAR/RADAR KALTARA

MALINAU - Kepolisian Resor (Polres) Malinau akan kembali melakukan Operasi Zebra 2021 untuk mendisiplinkan para pengendara yang berlalu lintas di Kabupaten Malinau. Dalam operasi ini akan dilakukan lebih ketat dan dilakukan tindakan tegas kepada pengendara yang melanggar.

Kapolres Malinau, AKBP Reza Pahlevi mengatakan saat ini pihak sedang melakukan persiapan pasukan untuk menggelar Operasi Zebra 2021 tersebut. Nantinya, Senin (15/11) akan langsung melakukan Gelar Pasukan Operasi Zebra 2021.

"Sasarannya melakukan tindakan untuk mendisiplinkan lalulintas. Sama seperti operasi sebelumnya. Namun pada operasi kali ini akan lebih ketat dan tegas," kata AKBP Reza Pahlevi saat diwawancarai Radar Tarakan di Mapolres Malinau pada Jumat (12/11).

Ia menambahkan jika sebelumnya operasi-operasi pendisiplinan dilakukan persuasif seperti tindakan teguran berupa surat maupun teguran langsung, pada operasi yang digelar nanti akan langsung dilakukan tindakan tegas. Hal ini dilakukan untuk menyambut Operasi Lilin yang akan digelar secara terpusat termasuk di Kabupaten Malinau.

"Operasi Zebra nantinya akan lebih menindak masalah Kamseltibcarlantas. Apalagi saat ini situasi masa transisi pandemi kembali ke masa normal," tambahnya

Kamseltibcarlantas merupakan kepanjangan dari keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Digelarnya Operasi Zebra 2021 ini untuk membuat situasi dan kondisi dimana penggunaan lalu lintas dirasa baik dan aman karena terbebas dari rasa ketakutan, hambatan maupun gangguan.

Sehingga ia mengharapkan masyarakat Kabupaten Malinau mendukung Operasi Zebra yang akan digelar mulai hari ini, Senin (15/11). Masyarakat diharapkan melengkapi surat kendaraan seperti surat ijin pengemudi (SIM) dan STNK. Selain itu, melengkapi perlengkapan dan peralatan kendaraan serta tertib mematuhi rambu-rambu lalulintas. "Jangan sampai nanti pada Operasi Zebra kena tilang sama Pak Polisi," tegasnya.

Sebelumnya, pada Operasi Patuh Kayan 2021 yang dilaksanakan oleh Polres Malinau sejak 20 September hingga 3 Oktober kemarin, ditemukan banyak masyarakat Kabupaten Malinau yang melanggar lalu lintas. Mayoritas masyarakat Kabupaten Malinau masih tidak menggunakan helm dan perlengkapan berlalu lintas kurang lengkap.

Kepala Satuan Polisi Lalulintas (Kasatlantas) Polres Malinau, Iptu Angel mengatakan selama Operasi Patuh Kayan 2021 yang digelar selama 14 hari, terdapat ratusan masyarakat yang setiap harinya beraktivitas di sekitaran Malinau Kota  masih melanggar lalu lintas. "Masyarakat yang melanggar lalulintas ringan kami berikan teguran lisan dan tertulis," kata Iptu Angel.

Berdasarkan hasil dari Operasi Patuh Kayan 2021 yang dilakukan pihaknya, sebanyak 123 pengendara diberikan teguran lisan dan 56 pengendara diberi teguran tertulis. Untuk sanksi tilang, terdapat 10 pengendara yang diberikan sanksi tilang oleh Satlantas Polres Malinau.

Mayoritas pengendara khususnya masyarakat Kabupaten Malinau banyak melanggar lalu lintas seperi tidak menggunakan helm dan perlengkapan kendaraan dalam berlalu lintas kurang lengkap. "Perlengkapan kendaraannya kurang. Seperti tidak ada kaca spion, plat nomor dan lampu motor," cetusnya.

Iptu Angel menambahkan dalam hal ini pihaknya memberikan tindakan teguran secara lisan dan tertulis bagi pelanggar yang tidak menggunakan helm dan perlengkapan kendaraannya kurang. Namun terkait dengan pelanggar yang melanggar lalu lintas seperti menerobos lampu merah, berboncengan lebih dari kapasitas dan melawan arah, pihaknya langsung memberikan sanksi tilang. (*/hai/fly)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X