Pilkades di Pangkep Diselenggarakan di 27 Desa

- Kamis, 4 November 2021 | 18:50 WIB
SERENTAK: Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Ditjen Bina Pemdes Aferi S. Fudail memantau secara virtual penyelenggaraan pilkades di Pangkep, Kamis (4/11). FOTO: KEMENDAGRI
SERENTAK: Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Ditjen Bina Pemdes Aferi S. Fudail memantau secara virtual penyelenggaraan pilkades di Pangkep, Kamis (4/11). FOTO: KEMENDAGRI

PEMILIHAN kepala desa (pilkades) 2021 di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, diselenggarakan di 27 desa di 10 kecamatan, pada Kamis (4/11). Pilkades serentak ini diikuti oleh 98 calon kepala desa (cakades), terdiri dari 10 perempuan dan 88 laki-laki. Adapun jumlah pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT), yaitu sebanyak 56.660 orang yang tersebar di 150 tempat pemungutan suara (TPS).

Terhadap pelaksanaan pilkades di kabupaten tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) juga turut memantau secara virtual. Kegiatan yang dipimpin oleh Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Ditjen Bina Pemdes Aferi S. Fudail itu, hendak melihat praktik langsung dari penerapan protokol kesehatan selama penyelenggaraan pilkades di Pangkep.

Berdasarkan laporan tim lapangan atau tim pemantau langsung, pelaksanaan pilkades di daerah tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020. Hal itu tergambar melalui proses pemungutan suara di TPS desa sampel yang telah menyediakan sarana cuci tangan, thermo gun, sarung tangan sekali pakai, hingga penyemprotan disinfektan secara berkala.

Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau mengatakan, pelaksanaan pilkades di 27 desa di daerahnya sudah sesuai dengan protokol kesehatan. Ketentuan itu telah diatur melalui Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Wabah Corona Virus Disease 2019 dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa. “Di dalamnya telah mengatur mengenai penerapan protokol kesehatan dan pembatasan DPT maksimal 500 orang per TPS,” ujar Bupati Pangkep dalam laporannya.

Bupati Pangkep juga telah mengeluarkan surat bernomor 140/83/DPMD tanggal 25 Oktober 2021 menyangkut kesiapan penanganan Covid-19 di desa lokasi pemilihan kepala desa serentak 2021 di Kabupaten Pangkep. Melalui surat tersebut, Bupati Pangkep menyatakan bahwa penanganan pandemi Covid-19 di wilayahnya dalam keadaan terkendali. Hal ini juga tak lepas dari dukungan semua pihak, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan tim pengamanan dari TNI-Polri.

Pada kesempatan berbeda, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes, Yusharto Huntoyungo berpesan kepada Pemerintah Kabupaten Pangkep untuk terus menerapkan protokol kesehatan, termasuk pada tahapan selanjutnya, yakni penghitungan suara dan pelantikan kades terpilih.

“Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk tidak lengah dalam mengantisipasi kemungkinan terjadinya gelombang ketiga penyebaran Covid-19 di Indonesia, dengan terus memperketat penerapan 5M dan mempercepat vaksinasi pada seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali,” ujar Yusharto kepada Radar Tarakan. (lim)

Baca berita lainnya di Radar Tarakan edisi Jumat 5 November 2021

 

 

 

Editor: kalpos123-Azward Kaltara

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X