BEJAT!! Oknum Guru di Tarakan Cabuli Anak di Bawah Umur

- Rabu, 3 November 2021 | 13:49 WIB
ilustrasi
ilustrasi

TARAKAN - Satreskrim Polres Tarakan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kembali mengungkap perkara pencabulan anak di bawah umur. Kapolres Tarakan melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi menjelaskan, berdasarkan laporan pada 1 November lalu, pihaknya telah melakukan penangkapan tersangka dengan inisial M (53) yang diduga telah melakukan pencabulan anak di bawah umur.

"Jadi untuk kronologi, korban hendak membeli sesuatu di warung milik pelaku M. Di situlah ia langsung melakukan tindakan bejatnya tersebut," imbuhnya, Rabu (3/11).

Lebih lanjut korban yang masih berusia 11 tahun tersebut, mengaku jika M berbuat tidak senonoh. "Pelaku ini memegang payudara dan juga kemaluan si korban," tuturnya. Saat ini pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap M, dan menyita beberapa barang bukti seperti, celana, pakaian dan baju korban yang dikenakan saat kejadian.

Terungkap, jika pelaku M tersebut masih berstatus sebagai tenaga pengajar atau guru, di salah satu sekolah negeri di Tarakan. Bahkan pelaku disinyalir langsung melakukan tindakan bejatnya tersebut kepada korban. "Tidak ada iming-iming, pelaku langsung berbuat di warungnya tersebut sekitar 5 menit, dan setelah selesai karena barang yang dibeli korban sudah ada, pelaku langsung memberikannya kepada korban," pungkasnya. (tuy/lim)

Baca selengkapnya di Radar Tarakan edisi Kamis 4 November 2021

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X