MALINAU - Kasus pencurian bantuan peralatan pendidikan berupa 10 unit Chromebook dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia berhasil diungkapkan oleh personel Polsek Malinau Kota. Hal ini disampaikan Kapolres Malinau AKBP Reza Pahlevi melalui Kapolsek Malinau Kota, Iptu Made Wardita pada press rilis kemarin (29/10).
Iptu Made Wardita menyebutkan kasus pencurian tersebut terjadi pada 6 Oktober lalu, saat petugas ekspedisi menginap di Penginapan Handayani, Malinau Kota. Sebelum beristirahat untuk tidur, si pelapor yang merupakan petugas ekspedisi bernama Eko telah mengecek barang bawaannya di kendaraan roda empat yang terletak diparkiran pada pukul 00.00 Wita. "Karena sudah dianggap aman, si Eko ini pun beristirahat. Hanya saja, ketika pagi sekira jam 5 subuh diketahui dari 240 Chromebook, 10 diantaranya hilang," kata Iptu Made
Diketahui, Chromebook adalah jenis komputer baru yang dirancang untuk membantu pengguna menyelesaikan berbagai hal dengan lebih cepat dan lebih mudah. Pada saat itu, tim ekspedisi yang membawa bantuan peralatan pendidikan ini membawa 48 dos berisi 240 Chromebook untuk diberikan kepada satuan pendidikan di pedalaman dan perbatasan Kabupaten Malinau dan Kabupaten Nunukan.
Iptu Made menuturkan, dalam 1 dos berisi 5 unit Chromebook. Dari 48 dos di kendaraan tim ekspedisi diketahui 2 dos hilang. Dua dos ini merupakan bantuan untuk satuan pendidikan yang ada di Kecamatan Pujungan dan Kecamatan Kayan Selatan, Kabupaten Malinau. "Berdasarkan laporan yang kita dapat dari si pelapor, 10 unit Chromebook itu untuk sekolah yang ada di Kecamatan Pujungan dan Kayan Selatan. Jadi satu sekolah dibagikan sebanyak 5 unit Chromebook," jelasnya.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah dalam jangka waktu sekira dua hari melakukan penyelidikan, Reskrim Polsek Malinau Kota berhasil mengamankan 10 unit Chromebook yang hilang beserta seorang pemuda berinisial W, diduga sebagai pelaku pencurian pada 8 Oktober lalu itu.
Berdasarkan perkembangan dari hasil penyelidikan, diketahui masih terdapat seorang pemuda berinisial MA yang diduga merupakan pelaku lainnya yang hingga saat ini masih dalam pengejaran Polsek Malinau Kota.
"Barang bukti berupa 10 Unit Chromebook sudah kita amankan. Untuk pelaku melanggar 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun," jelasnya. (*/hai/ash)