TARAKAN - Perkara pencurian kembali ditangani Satreskrim Polres Tarakan. Berdasarkan laporan pada 6 Juli lalu, salah seorang yang diduga mantan pekerja korban bukannya mencari kerjaan kembali, tapi melakukan pencurian di pondok yang terdapat beberapa peralatan bangunan.
Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui KBO Satreskrim Polres Tarakan Ipda Sri Djayanthi menjelaskan, sekira pukul 21:00 WITA pelaku dengan inisial TG datang ke pondok di Jalan Aki Balak dengan sepeda motor dan mengambil beberapa barang.
"Pelaku ini datang ke pondok, di pondok itu terdapat dua orang mantan rekan kerjanya, jadi pelaku ini melakukan pencurian secara nyata. Pasalnya ia melakukan pengancaman terhadap dua orang ini, ia mengatakan jika ada yang melapor bos maka akan ditikam oleh pelaku," kata Sri Djayanthi, Minggu (24/10).
Setelah melakukan pengancaman, pelaku mengambil mesin air dan alat potong besi yang terdapat di dalam pondok tersebut. "Pelaku ini langsung membawa barang hasil curiannya, dengan niatan akan dipergunakan sendiri. Untuk kerugian dari korban itu berkisar jutaan,"imbuhnya.
Mendapatkan laporan dari korban, unit Jatanras langsung melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan pelaku berserta barang bukti di Jalan Aki Balak, Kelurahan Juata Krikil dan pelaku pun mengakui perbuatannya.
"Pelaku diamankan di kediamannya, saat diamankan pun pelaku kooperatif. Dari perkara ini pelaku bakal dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,"tegasnya.(tuy/ana)