Pelayanan Publik Tergantung SDM yang Mumpuni

- Sabtu, 23 Oktober 2021 | 10:15 WIB
PELAYANAN PUBLIK: Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kaltara Ibramsyah Amiruddin menjadi narasumber FGD yang digelar BPS Kaltara baru-baru ini./PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA
PELAYANAN PUBLIK: Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kaltara Ibramsyah Amiruddin menjadi narasumber FGD yang digelar BPS Kaltara baru-baru ini./PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR – Pelayanan publik menjadi salah satu fokus pengawasan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kaltara. Karena itu, inspeksi mendadak kerap dilakukan agar terjadi perbaikan pelayanan publik.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kaltara, Ibramsyah Amiruddin menegaskan baik dan tidaknya pelayanan publik tergantung dari sumber daya manusia (SDM). Dikatakannya ada 12 asas standar pelayanan publik berdasarkan pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, yakni kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, profesional, partisipatif, tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakukan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu cepat, mudah, dan terjangkau.

“Pelayanan publik harus mengacu 12 asas itu,” katanya usai menjadi pemateri di Forum Group Discussion Standar Pelayanan Publik PST BPS Provinsi Kaltara 2021 di salah satu hotel di Tanjung Selor, baru-baru ini.

Namun, pada dasarnya kunci pelayanan adalah komunikasi. Sehebat dan selengkap apapun kantor jika SDM tidak memahami standar pelayanan maka semuanya akan sia-sia. “Tapi kami berterima kasih kepada BPS yang telah mengundang kami, sesuai dengan fungsi kami mengawasai standar pelayanan publik. Nanti kami juga akan melihat langsung pelayanan di BPS,” ucapnya. 

Dari hasil sidak Ombudsman ke beberapa pusat pelayanan kabupaten/kota di Kaltara, SDM menjadi kendala utama. Namun secara perlahan mulai ada perubahan ke arah perbaikan. “Apalagi sekarang masih pandemi, keterbatasan anggaran. Tapi pada intinya pelayanan publik di kabupaten/kota sudah mulai ada perbaikan. Sekarang aturan bertambah ketat, apalagi Pak Jokowi menginginkan pelayanan singkat dan tidak berbelit-belit. Tapi pelayanan singkat ini jangan dimanfaatkan. Jaga integritas,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltara, Tina Wahyufitri menjelaskan, pelayanan diinstansi yang dipimpinnya sudah satu pintu. Pihaknya pun terus berinovasi dalam melakukan pelayanan. “Kita sudah ada pelayanan online, live chat, pelayanan literasi untuk melayani kebutuhan data, kalau dulu belum ada,” ujarnya.

Hanya saja hingga saat ini masih banyak organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum mengetahui proses pendataan seperti mengompilasi, sensus atau survei. “Sebelum melakukan hal-hal tersebut, mereka terlebih dahulu harus mengajukan surat rekomendasi ke BPS untuk memastikan mereka layak atau tidak melakukan statistik secara mandiri,” katanya.

Terkait adanya perbedaan data BPS dan pemerintah daerah, kata Tina, bisa disebabkan karena adanya perbedaan cara mendata, menganalisa dan menyampaikannya ke masyarakat. “Bisa saja datanya sama, tapi cara menganalisanya beda, itu juga pentingnya rekomendasi, benar nggak sih sesuai dengan metode, cara membacanya, menyampaikannya ke masyarakat,” imbuhnya.

Untuk itu, setiap tahun ada kegiatan sinkronisasi data, sebelum menerbitkan Kaltara Dalam Angka. “Kita yang kumpul data dari SKPD, setelah data terkumpul kami olah, setelah itu kita kembalikan, adakan FGD kembali, benar atau tidak datanya, kalau benar baru kita rilis,” jelasnya. (*/jai/eza)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X