Bentuk BUMD, Pemkab Kejar PI 10 Persen

- Sabtu, 23 Oktober 2021 | 10:09 WIB
Syarwani Bupati Bulungan./PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA
Syarwani Bupati Bulungan./PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR – Pemkab Bulungan berencana membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tentang Pengusahaan Sumber Daya Minyak dan Gas (Migas) di Wilayah Kerja (WK) Nunukan lepas pantai Pulau Bunyu, Bulungan. Pembentukan ini dilakukan untuk mendapatkan participating interest (PI) 10 persen.

Bupati Bulungan, Syarwani menyatakan bahwa wilayahnya memiliki potensi migas yang cukup besar. Pemkab Bulungan memiliki hak mendapatkan penawaran PI 10 persen pada WK migas sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya (Permen ESDM) Nomor 37 Tahun 2016.

"Artinya, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wajib menawarkan PI 10 persen kepada pemerintah daerah," kata Syarwani kepada Radar Kaltara, Jumat (22/10).

Pembentukan BUMD migas, sambung Syarwani, sudah dikaji sebagai syarat untuk mendapatkan PI 10 persen dan sudah dilaporkan ke Pemprov Kaltara dan PT Migas Kaltara Jaya (MKJ). "Untuk membentuk badan usaha milik daerah yang baru masih harus dibahas kembali bersama DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Bulungan,” ungkapnya.

Potensi WK Nunukan yang menghasilkan migas sebagian besar berada di sekitar Pulau Bunyu. Sehingga, hasil PI 10 persen dinilai cukup besar. Apalagi, potensi ekplorasi migas juga terdapat di kecamatan Sekatak atau Blok Bengara.

“Migas Blok Nunukan itu berada di wilayah Bulungan, kedua blok ini juga masih kita lakukan kajian akan hasil PAD (pendapatan asli daerah)-nya. Apalagi, kalau pemprov bisa dapat Rp 400 miliar tentu ke Bulungan juga cukup besar. Diharapkan ini sampai pada kegiatan eksploitasinya,” jelasnya.

Pemkab Bulungan, jelas Syarwani, baru akan mendapatkan hak kelola tersebut setelah Raperda tentang PT Petrogas Bulungan (Perseroda) dan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Petrogas (Perseroda) disetujui oleh DPRD Bulungan. “Perda tentang petrogas ini kan untuk memenuhi syarat di pemprov, setelah disetujui dewan kita kembali usulkan BUMD baru,” ujarnya.

Secara teknis detail kegiatan akan tertuang di dalam kerja sama seperti kewenangan pemda untuk mengelola gas dan kegiatan lainnya oleh BUMD. "Jadi, secara teknis pelaksanaan operasional akan didiskusikan lebih lanjut dengan Pertamina sebagai wakil Pemerintah Pusat dan pihak Pemprov Kaltara,” bebernya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bulungan, Hj Aluh Berlian mengaku pembahasan raperda petrogas sudah dilakukan. Ditargetkan, dalam waktu dekat ini sudah dilakukan penetapan. “Iya, mudahan saja dalam waktu dekat ini bisa ditetapkan,” ungkapnya. (*/jai/eza)

Bentuk BUMD, Pemkab Kejar PI 10 Persen

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X