Lima Tersangka Kasus Sabu Diamankan

- Sabtu, 23 Oktober 2021 | 09:52 WIB
BUDAK SABU: BNNP merilis lima tersangka kasus sabu-sabu berikut barang bukti, Jumat (22/10)./IFRANSYAH/RADAR TARAKAN
BUDAK SABU: BNNP merilis lima tersangka kasus sabu-sabu berikut barang bukti, Jumat (22/10)./IFRANSYAH/RADAR TARAKAN

TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu pada 6 dan 9 Oktober lalu. BNNP mengamankan lima tersangka, satu di antaranya masih berusia 18 tahun.

Tersangka IF (18), IM (37) dan RW (23) ditangkap pada Rabu 6 Oktober sekira pukul 14.12 WITA di Pelabuhan Malundung Tarakan.

Kepala BNNP Kaltara, Samudi, S.IK, M.H, mengatakan, modus operandi tersangka IF merupakan kurir. Mendapatkan dua paket sabu-sabu yang telah dikemas dengan plastik bening dibungkus dengan kresek hitam dalam tas ransel berwarna biru. Barang tersebut sempat ia simpan di rumahnya. Paginya, IF membawa sabu tersebut atas perintah RW yang merupakan seorang narapidana Lapas II-A Tarakan. “Tersangka IF kemudian membawa bungkusan tersebut ke Parepare dengan upah Rp 50 juta dengan menggunakan transportasi laut di Pelabuhan Malundung Tarakan,” ungkap Samudi.

Di hari penangkapan, sekira  pukul 06.00 WITA, Tim Pemberantasan BNNP Kaltara menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran gelap narkotika yang akan dibawa ke Sulawesi dengan menggunakan transportasi laut. Selanjutnya tim berkoordinasi dengan Bea Cukai Tarakan untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan mendapatkan ciri-ciri pelaku yang diduga akan membawa narkotika melalui kapal.

“Selanjutnya, pada pukul 14.12 WITA, kami segera mengamankan seorang laki-laki yang diduga membawa narkotika tersebut di depan ruang tunggu Pelabuhan Malundung, mengaku bernama IF. Kemudian kami langsung melakukan penggeledahan barang bawaan berupa tas ransel warna biru, dan menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening berisi kristal putih,” jelas Samudi.

Selanjutnya, IF diinterogasi dan didapati jika barang tersebut atas perintah RW. Kemudian BNNP berkoordinasi dan bekerja sama untuk mengungkap peredaran dengan Lapas Tarakan. RW dan IW diamankan dan dibawa ke Kantor BNNP Kaltara guna penyelidikan.

Sementara itu, modus operandi kasus narkotika kedua melibatkan tersangka BA dan HD. Sebelumnya, pelaku berinisial ED yang kini dalam daftar pencarian orang (DPO) mengirim paket dari Nunukan menggunakan jasa pengiriman. Paket bersebut berupa 1 buah kotak kardus yang dililit lakban berwarna coklat bertuliskan pengirim RZ dan penerima BH yang beralamat di Parepare.

Pada Sabtu 9 Oktober sekira pukul 12.00 WITA, Tim Pemberantasan BNNP Kaltara kembali menerima laporan dari petugas pengamanan atau aviation securityBandara Internasional Juwata Tarakan bahwa telah ditemukan barang yang mencurigakan dari salah satu jasa pengiriman di terminal kargo. Selanjutnya, tim menuju bandara dan melakukan pemeriksaan terhadap paket secara bersama-sama yang disaksikan petugas jasa titipan.

Setelah dibuka paketan berisi 3 bungkus plastik dibungkus dengan ban dalam sepeda motor dan dililit lakban berwarna coklat yang bertuliskan nama pengirim dan penerima yang berada di Ujung Baru, Soreang, Parepare. “Tim bersama dengan petugas Bea Cukai Tarakan kemudian melakukan penangkapan dengan cara control delivery terhadap penerima barang sesuai dengan alamat yang dituju pada Senin 11 Oktober 2021 di salah satu jasa pengiriman Parepare. Akhirnya pelaku berhasil diamankan  dan kemudian dikembangkan kepada pelaku yang akan menerima kembali di hotel,” katanya.

Setelah diinterogasi, kedua pelaku berinisial BA dan HD diperintah oleh seorang napi lapas di Parepare atas nama RZ yang sudah meninggal. Setelah dikembangkan lagi, almarhum RZ juga menyuruh warga Nunukan atas nama ED yang merupakan DPO kemudian dilakukan penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan di rumah ED, berhasil ditemukan barang bukti ban dalam motor 2 buah dan lakban berwarna coklat dan bening serta alat komunikasi yang digunakan untuk menghubungi RZ. Selanjutnya barang bukti kami amankan dan dibawa ke Kantor BNNP Kaltara untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan,” ujarnya.

Sumadi menegaskan, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan dan pencobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman yang diduga jenis sabu beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku terancam dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar ditambah sepertiga. (shy/lim)

 

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X