NUNUKAN - Dalam pemulangan deportasi Kamis (21/10) ternyata terdapat PMI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Setidaknya ada 3 wanita dewasa dan 1 orang anak yang diduga menjadi korban TPPO tersebut.
Melalui data yang diberikan Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI) Nunukan tentu akan menindaklanjuti dugaan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan ulang.
Kasi Perlindungan dan Penempatan UPT BP2MI, Arbain mengatakan, memang dari data KRI Tawau, setidaknya ada 2 orang dewasa dan 2 anak-anak yang berstatus korban TPPO. Mereka adalah, Tenry (22) bersama anaknya Rama (5), Benedikta Lolon (31) dan anaknya Tatiana Moro (9).
“Tapi, kita harus benar-benar telusuri lagi, apakah benar korban TPPO, kita mau periksa lebih detail lagi,” ungkap Arbain ketika diwawancarai, Jumat (22/10). (raw/lim)
Baca berita lainnya di Radar Tarakan edisi Sabtu 23 Oktober 2021