SATUAN Tugas Penanganan Covid-19 Nasional menyosialisasikan penyesuaian aturan mengenai pelaku perjalanan dalam negeri di tengah pandemi Covid-19, Kamis (21/10). Ketentuan yang dimaksud salah satunya Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito merinci beberapa hal, misalnya syarat pelaku perjalanan dalam negeri, dari dan tujuan Jawa-Bali dijabarkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53/2021. “Untuk moda udara wajib menunjukkan kartu vaksin, dan surat RT-PCR (real time polymerase chain reaction) dalam 2x24 jam sebelum keberangkatan. Non-Jawa-Bali level 3-4, wajib dua dokumen, vaksin dan RT-PCR 2x24 jam. Laut darat, wajib kartu vaksin dan RT-PCR,” kata Prof. Wiku.
Sementara itu, pelaku perjalanan tujuan ke wilayah non-Jawa-Bali level 1-2, untuk semua moda wajib negatif RT-PCR saja, atau hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan (selengkapnya grafis). “Dalam algomerasi, tidak membutuhkan dokumen khusus dengan catatan skrining dan prokes ketat. Anak-anak usia kurang dari 12 tahun, tes PCR sesuai daerahnya. Asal dengan penuh kehatian-hatian. Untuk mengoptimalisasi pihak maskapai wajib menyiapkan 3 row atau baris, digunakan ketika ditemukan pelaku perjalanan yang begejala dalam perjalanan, sebagai area karantina,” kata dia
Staf Khusus Menteri Perhubungan/Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menambahkan, saat ini sejumlah moda transportasi telah diizinkan memuat 70 persen dari kapasitas penumpang. Khusus pesawat udara wajib menyediakan 3 baris kursi sebagai area karantina penumpang bergejala. Terminal bandara, 70 persen dari waktu sibuk. “Edaran Menteri Perhubungan Nomor 87 (transportasi laut) dan 89 (transportasi darat) mulai berlaku 21 Oktober (kemarin), sementara Edaran 88/2021 (transportasi udara) mulai berlaku 24 Oktober 2021 pukul 00 WIB. Ini dimaksud untuk memberikan waktu sosialisasi yang cukup ke penumpang dan operator bandara,” kata Adita.
Untuk transportasi udara terjadi peningkatan hingga 12 persen penumpang yang melakukan perjalanan. Hal ini perlu diantisipasi dengan protokol kesehatan yang ketat. “Dengan syarat prokesnya harus dilakukan secara konsisten. Lintas kementerian/lembaga sudah melakukan serangkaian rapat koordinasi mengantisipasi hal ini jelang Natal dan Tahun Baru,” ujarnya. (lim)
PROKES PENUMPANG PESAWAT
- Untuk penerbangan dari/ke Jawa-Bali antarkota Jawa-Bali dan daerah PPKM level 4 dan 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis I) dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR test yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
- Untuk penerbangan dari/ke luar Jawa-Bali yang ditetapkan PPKM level 1 dan 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR test yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Kartu vaksin dikecualikan bagi anak usia di bawah 12 tahun dan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus dengan melampirkan keterangan dokter dari RS pemerintah.
PROKES PENUMPANG KAPAL LAUT
- Pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di wilayah yang menerapkan PPKM level 4 dan/atau level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis I) dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR test yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.
- Perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di wilayah yang menerapkan PPKM level 2 dan/atau level 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR test yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.
- Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan lintas wilayah yang menerapkan PPKM dengan level yang berbeda, maka wajib memenuhi ketentuan persyaratan perjalanan pada wilayah yang menerapkan PPKM level tertinggi.
SUMBER: SURAT EDARAN MENHUB NOMOR 87 DAN 88 TAHUN 2021
Baca berita lainnya di Radar Tarakan edisi Sabtu 23 Oktober 2021