MALINAU - Meski RSUD Malinau saat ini telah nihil pasien positif, pemerintah tetap memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 untuk Malinau. Penetapan tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 berlaku hingga 8 November mendatang.
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKP2KB) Malinau, dr. John Felix Rundupadang mengatakan perpanjangan PPKM dipengaruhi oleh indikator kasus perkembangan Covid-19 di daerah. Dalam sistem penilaian indikator tersebut, acuannya per 100 ribu penduduk.
"Hal itulah yang dipakai untuk Kabupaten Malinau. Padahal penduduk Kabupaten Malinau tidak mencapai 100 ribu. Jadi jika terjadi penambahan sedikit saja di Malinau dampaknya cukup besar bagi kriteria leveling PPKM," kata John. (*/hai/lim)
Baca berita lainnya di Radar Tarakan edisi Jumat 22 Oktober 2021