Dua Anak Tanpa Orang Tua Dideportasi lewat Nunukan

- Kamis, 21 Oktober 2021 | 16:06 WIB
TIBA DI TANAH AIR: Kepala Disnakertrans Nunukan, Abdul Munir mendampingi Moch. Khairil Bin Aris (8) dan Moch. Hasril Bin Aris (6) saat tiba di Pelabuhan Tunon Takan, Nunukan, Kamis (21/10). FOTO: ASRULLAH/RADAR TARAKAN
TIBA DI TANAH AIR: Kepala Disnakertrans Nunukan, Abdul Munir mendampingi Moch. Khairil Bin Aris (8) dan Moch. Hasril Bin Aris (6) saat tiba di Pelabuhan Tunon Takan, Nunukan, Kamis (21/10). FOTO: ASRULLAH/RADAR TARAKAN

NUNUKAN - Sebanyak 193 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pekerja migran Indonesia dipulangkan pemerintah Malaysia usai menjalani masa hukuman di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Tawau dan Kota Kinabalu. Dimana, 193 WNI yang dideportasi 9 orang diantara merupakan anak-anak, 40 wanita dan  144 pria.

Dari pantauan Radar Tarakan dua Kapal yang mengangkut PMI dari Pelabuhan Tawau,Sabah menuju Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan yang tiba sekira pukul 14.45 WITA. Diketahui, semula WNI yang akan dideportasi sebanyak 197 orang. Namun, yang dideportasi sebanyak 193 orang. Sebab, 4 orang yang tertahan dikarenakan pengurusan dokumen 1 orang dan 3 orang dinyatakan positif Covid-19.

Kasi Penempatan dan Perlindungan BP2MI Nunukan, Arbain menyampaikan, terdapat dua anak yang dideportasi tanpa pendampingan orang tua yakni Moch. Khairil Bin Aris (8) dan Moch. Hasril Bin Aris (6).Dikarenakan, sang ayah meninggal dunia saat ditahan di PTS. Sementara, ibu dua anak ini tidak diketahui keberadaan. "Untuk penyebab kematian belum diketahui. Sehingga, anak ini didampingi rekan orang tuanya saat berada di PTS," ucap Arbain. (akz/lim)

Baca berita lainnya di Radar Tarakan edisi Jumat 22 Oktober 2021

Editor: kalpos123-Azward Kaltara

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X