Bahas RTRW Nunukan, Dua RT Masuk Hutan Lindung

- Kamis, 21 Oktober 2021 | 15:50 WIB
Anggota DPRD Nunukan, Andre Pratama. FOTO: BANK DATA/RADAR TARAKAN
Anggota DPRD Nunukan, Andre Pratama. FOTO: BANK DATA/RADAR TARAKAN

NUNUKAN - Pembahasan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Nunukan kembali berlanjut. Kali ini konsultasi publik dilakukan sesuai dengan proses revisi Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Nunukan, Serfianus mengungkapkan, RTRW yang disusun harus melalui sejumlah tahapan sebelum ditetapkan. Sebab, penyusunan dilakukan berdasarkan kepentingan masyarakat. Hal itu sesuai petunjuk dari Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Hasil pembahasan yang dilakukan pemerintah daerah akan dikonsultasikan dan sampaikan ke Pemprov Kaltara. Karena ini untuk koreksi. Kita berharap perubahan revisi sesuai dengan apa yang diinginkan masyarakat Nunukan,” ucap Serfianus, Rabu (20/10).

Sementara, anggota DPRD Nunukan, Andre Pratama menyampaikan, dua wilayah pemukiman di RT 04 dan RT 08 Kampung Tebol, Desa Sei Limau, Sebatik Tengah masyarakat telah menggarap lahan di kawasan tersebut sejak 1980 silam. Saat ini masuk dalam  kawasan hutan lindung Pulau Sebatik.

Sehingga, pihaknya meminta agar wilayah tersebut dapat dikeluarkan dari kawasan hutan lindung. Ia menceritakan, pada 2007 hingga 2008 Pemkab Nunukan membangun jalan di kawasan tersebut. Dengan begitu pemerintah mengakui adanya wilayah tersebut dengan pembangunan jalan yang dilakukan.

“Jadi begini, dasar usulannya yang saya sampaikan berdasarkan pembangunan jalan tersebut. Karena pemerintah tentu tidak akan berani melakukan pembangunan jalan di kawasan yang sekarang masuk dalam hutan lindung jika kawasan masuk dalam status hutan lindung,” jelas politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini.

Dua RT yang saat ini masuk dalam kawasan hutan lindung berdasarkan peta kawasan yang dikeluarkan pemerintah pada 2014 silam. Untuk itu, pihaknya berharap agar revisi RTRW ini dapat mengeluarkan dua wilayah tersebut dalam kawasan hutan lindung.

“Ini yang kami perjuangkan. Agar dua wilayah ini tarik kembali keluar dari hutan lindung. Karena bagaimana masyarakat mau sejahtera atau menggarap lahannya kalau masih masuk dalam hutan lindung,” tegasnya.

Ia menambahkan, saat ini masyarakat dibuat tidak tenang. Sebab, kepemilikan lahan yang sudah digarap dan ditempati sejak 1980 tidak dapat diberikan sertifikat. Alasannya, lahan warga saat ini berstatus hutan lindung tersebut. Dan tujuan masyarakat dengan kepemilikan sertifikat untuk mendapatkan modal agar dapat menggarap lahan pertanian. Kemudian, ia mengingatkan bahwa revisi RTRW ini bertujuan  menyejahterakan masyarakat.

Kan tujuan revisi RTRW ini bagaimana  mensejahterakan masyarakat. Kalau begini bagaimana dengan masyarakat yang sudah bermukim sejak 1980. Dibutuhkan sertifikat  untuk mengagunkan lahannya. Harapan memperoleh modal untuk keperluan perekonomian,” tutupnya. (akz/lim) 

 

Baca berita lainnya di Radar Tarakan edisi Jumat 22 Oktober 2021

Editor: kalpos123-Azward Kaltara

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X