TARAKAN - Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021, PPKM Tarakan sudah turun menjadi level 3, namun untuk dokumen perjalanan khususnya transportasi udara masih sama dengan level 4.
Kepala Koordinator PKSE di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Indah Suryawati mengungkapkan, para pelaku perjalanan melalui transportasi udara masih diwajibkan menyertakan hasil pemeriksaan bebas Covid-19 menggunakan PCR. "Jadi belum ada perubahan. Masih harus menggunakan PCR," katanya, Selasa (19/10).
Ia menjelaskan, dalam aturan sebelumnya di Inmendagri disebutkan dokumen perjalanan untuk PPKM level 4 dan level 3 tidak ada perubahan dan wajib PCR. Meski demikian, pihaknya akan menunggu surat edaran (SE) dari Kementrian Perhubungan (Kemenhub) seperti apa penerapannya di daerah, untuk yang sudah turun level. "Sama halnya dengan vaksin. Jadi semua wajib vaksin minimal dosis satu untuk semua daerah,” sebutnya.
Dilanjutkan Indah, selama ini untuk penerapan keterangan bebas Covid-19 menggunakan hasil Antigen, hanya diberlakukan bagi daerah yang PPKM level 2. Ia pun berharap masyarakat bisa cermat menerima informasi terkait kelengkapan dokumen perjalanan. Di Inmendagri terbaru ini, untuk di Kaltara hanya ada Nunukan yang level 2. Kemudian, untuk empat daerah lainnya, Bulungan, Tana Tidung, Malinau dan Tarakan berada di level 3.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, motor dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis I.
Saat ini di Bandara Juwata Tarakan, KKP Tarakan memiliki 8 hingga 9 orang petugas dalam satu tim yang melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan. "Saat ini sudah mulai digital kita lakukan yaitu menggunakan aplikasi PeduliLindungi," ucapnya.
Meski sudah melakukan pemeriksaan melalui aplikasi, namun apabila ada ada gangguan jaringan atau data yang muncul tidak sesuai dengan print out yang mereka bawa, jadi dilakukan validasi manual. “Di kedatangan juga tetap skrining, e-HAC. Masih ada juga yang manual, kan e-HAC ikut di aplikasi PeduliLindungi, jadi masih ada yang belum tahu,” tutupnya. (zar/lim)
Baca berita lainnya di Radar Tarakan edisi Kamis 21 Oktober 2021