NUNUKAN - Kasus tawuran saling lapor berlanjut ke penetapan tersangka. Kedua terduga pelaku dalam kasus saling lapor tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Itu diungkapkan Kapolsek Nunukan, Iptu Ridwan Supangat menyangkut perkembangan kasus tawuran yang melibatkan dua kelompok remaja putri yang terjadi di Jalan Lingkar, Nunukan Selatan. “Keduanya masih bersikukuh memposisikan diri menjadi korban, jadi dua-duanya menjadi tersangka, karena dua-duanya melapor,” ungkap Supangat ketika diwawancarai di kantornya, Rabu (20/10).
Memang dalam penyelidikan, Supangat mengaku keduanya punya keterangan dan kepentingan masing-masing. Pihak kepolisian tentu tidak bisa mengarahkan arah pembicaraan mereka. Polisi tidak akan memaksakan keterangan keduanya, hanya menulis cerita di berita acara pemeriksaan (BAP).
Alhasil, baik EF (17) dan NS (18) punya laporan polisi masing-masing yang tentunya nantinya akan punya sangkaan pasal. Hanya, penyidik belum menentukan sangkaan pasal pidana. Penyesuaian pasal, masih dilakukan hingga saat ini. (raw/lim)
Selengkapnya di Radar Tarakan edisi Kamis 21 Oktober 2021