Malinau - Produk pangan skala rumahan wajib memiliki surat ijin edar berupa Sertifikat Produksi Pangan Rumah Tangga (SP-PIRT) yang di keluarkan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berrncana (DKP2KB) Kabupaten Malinau. Hal tersebut untuk menjaga menjamin produk pangan rumah tangga aman untuk dikonsumsi.
Kepala DKP2KB Kabupaten Malinau, dr. John Felix Rundupadang mengatakan SP-PIRT dibutuhkan sebagai salah satu ijin usaha bagi pelaku kuliner skala kecil. Dalam Arti, SP-PIRT merupakan syarat perizinan pelaku UMKM bidang produksi pangan di Kabupaten Malinau.
"Untuk mendapatkan SP-PIRT, ada penilaian-penilai yang harus dilakukan oleh petugas. Penilaian yang dilakukan dari standar kompetensi pelaku usaha, tempat usaha dan produksi usaha tersebut," kata John