NUNUKAN- Dua orang narapidana bernama Indra Adi Saputra (20) dan Tuo (29) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Nunukan Februari 2021 lalu, akhirnya ditangkap. Kedua buronan Lapas Nunukan tersebut ditangkap Polsek Sesayap, Kabupaten Tana Tidung (KTT), Jumat (15/10).
Kedua narapidana tersebut dibekuk di rumahnya masing-masing. Tak ada perlawanan saat ditangkap, karena polisi menangkap mereka dengan melakukan penggerebekan ke rumahnya masing-masing setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa sebelum penangkapan.
Kepala Lapas Kelas II B Nunukan, Taufiq Hidayat mengatakan, kedua narapidana tersebut, langsung dijemput di Polsek Sesayap, KTT, Sabtu (16/10) kemarin. Kedua narapidana tersebut, sudah tak dibawa ke Lapas Kelas II Nunukan lagi, melainkan akan melanjutkan sisa pidananya di Lapas Tarakan.
“Ya, setelah berkoordinasi serta meminta petunjuk pimpinan di kantor wilayah, kedua narapidana tersebut akan di BAP di Lapas Tarakan. Selanjjutnya, juga akan menjalani sisa pidananya di Lapas Tarakan,” kata Taufiq Hidayat ketika dikonfirmasi, Minggu (17/10). (raw)
Berita selengkapnya, Baca Radar Tarakan edisi Senin (18/10).