TANJUNG SELOR – Diduga ilegal, sebanyak 1,2 ton gula asal Tawau, Malaysia diamankan oleh Direktorat Polairud Polda Kaltara. Pengungkapan tindak pidana bidang pangan tersebut pada saat anggota Unit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara melakukan penyelidikan di Perairan Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan pada Minggu (10/10) lalu.
Direktur Polairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan menjelaskan pemilik tak dapat menunjukkan dokumen yang sah saat dilakukan pemeriksaan.
“Tentu tindaklanjutnya di sini adalah pelaku beserta barang bukti saat itu secara langsung diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kaltara. Tak lain, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya. (dni/lim)
Selengkapnya baca Radar Kaltara, Kamis 14 Oktober 2021