TANJUNG SELOR - Tiga pelaku ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) perihal kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,8 kilogram (kg) jaringan internasional, LE sebagai pencari kurir atau bertugas mengambil sabu di perbatasan Indonesia-Malaysia, SA sebagai penerima sabu dari kurir di perbatasan dan PG yang bertugas sebagai mengantarkan sabu dari kurir milik LE. Kasus ini masih ditangani Satreskoba Polres Bulungan.
Kapolres Bulungan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P. Siregar saat dikonfirmasi awak media Radar Kaltara, Selasa (12/10) menjelaskan keseriusan kepolisian memberantas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum (wilkum) Polres Bulungan. Adapun kasus 2,8 kg yang berhasil digagalkan sebelumnya, setidaknya itu berhasil menyelamatkan 14.000 jiwa.
“Nanti ketiga DPO itu sama pada jeratan pasal seperti tersangka lain yang sebelumnya berhasil diamankan. Yaitu dijerat Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya adalah seumur hidup,’’ jelas Kapolres saat ditemui usai menghadiri upacara HUT Ke-61 Kabupaten Bulungan dan Ke-231 Tanjung Selor. (dni/lim)
Selengkapnya baca Radar Kaltara edisi Rabu 13 Oktober 2021