TARAKAN - Pembelajaran tatap muka (PTM) akan segera dilaksanakan jika pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah turun level. Kendati demikian, pelaksanaan PTM nanti akan tetap merujuk pada SKB 4 Menteri.
Dari sekian banyak sekolah yang mengajukan PTM, terdapat beberapa sekolah yang tak diberi izin.
Kepada Radar Tarakan, Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes, mengatakan bahwa jika Tarakan telah berstatus PPKM level 3, maka pihaknya akan segera melaksanakan PTM yang mengacu pada SKB 4 Menteri, yakni dengan memenuhi syarat vaksinasi terhadap guru, persetujuan orang tua dan komite sekolah, kesiapan sekolah dalam melaksanakan protokol kesehatan, pelaksanaan simulasi pembelajaran dan mendapat rekomendasi PTM.
“Mudah-mudaan seluruhnya bisa mulai, karena apalagi yang dikhawatirkan? Kalau sudah prokes, dan guru di-swab sebelum masuk, sudah tidak ada yang perlu diperhatikan. Ada juga assesment dari Satgas untuk mengawasi prokes. Meski sudah vaksinasi, tapi prokes tetap dijaalankan seperti pakai masker, makan sendiri-sendiri, kantin sekolah tidak dibuka. Ini upaya kami supaya PTM bisa dibuka tanpa menimbulkan klaster sekolah,” beber Khairul.
Di tengah sekolah daring ini, diungkapkan Khairul dirinya pernah menolak beberapa sekolah yang meminta rekomendasi PTM. Hal ini dikarenakan sekolah tersebut dianggap kurang mampu dalam menjalankan penegakan protokol kesehatan. Sebab pelaksanaan PTM ini dapat direalisasikan bagi sekolah yang sanggup menegakkan protokol kesehatan yang dibuktikan melalui tahapan simulasi. (shy/lim)
Selengkapnya baca SKH Radar Tarakan edisi Rabu 13 Oktober 2021